Pendanaan Efek Indonesia: Belum Ada Anggota Bursa Punya Izin Short Selling

25 Juli 2023 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Pendanaan Efek Indonesia mencatat sebanyak 17 anggota bursa (AB) telah menjadi partisipan PEI dari total 60 AB dengan izin margin. Perusahaan pendanaan tersebut memastikan belum ada anggota bursa yang memiliki izin transaksi jual kosong atau short selling.
ADVERTISEMENT
“Memang di Indonesia belum ada anggota bursa yang melakukan izin untuk transaksi short selling. Jadi banyak faktor salah satunya engga ada kepastian barangnya ada, ada uptick rule. Misal harga terakhir Rp 500, kita pasang jual harus ada satu (tingkat) di harga terakhir,” ujar Head of Division Legal, Corporate Secretary & Corporate Communication PEI J.S.H. Armeyn Sinaga, Selasa (25/7).
Menurut Armeyn, prinsip uptick rule bertentangan dengan short selling. Short selling merupakan transaksi dengan penjualan saham di harga atas dan bisa membeli di harga bawah.
“Ketika uptick rule diimplementasikan, maka untuk mencapai tujuan itu, akan sangat sulit. Ada beberapa aturan lain dari market menjadi masukan untuk otoritas dan regulator untuk review lagi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Apabila bursa menemukan indikasi anggota bursa melakukan transaksi short selling, maka berwenang memastikan kepatuhan para anggotanya. Dengan begitu, PEI siap menjadi penyedia saham short selling.
“Salah satu dari kendala tidak ada AB yang mau mengajukan izin short selling adalah kepastian dari ketersediaan barangnya. Mungkin saat ini masih berjalan terus membahas revitalisasi transaksi margin dan short selling di Indonesia,” tambah Armeyn.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Hal tersebut disebabkan dua perusahaan sekuritas itu melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan Bursa.
Sanksi peringatan tertulis tersebut tertuang dalam pengumuman BEI No Peng-0025/BELANG/06-2023 dan Peng-0026/BELANG/06-2023.
“Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Wanteg Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan bursa diketahui bahwa PT Wanteg Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling,” tulis BEI, Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT