Pendapatan Industri Hotel Bisa Hilang Rp 24,5 T Buntut Prabowo Pangkas Anggaran

11 Februari 2025 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (12/8/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (12/8/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran Kementerian/Lembaga menimbulkan dampak pada berbagai sektor termasuk perhotelan.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan PHRI telah memproyeksi sektor perhotelan khususnya bintang 3 hingga bintang 5 bisa kehilangan pendapatan sampai Rp 24,5 triliun, imbas kebijakan ini.
“Kami sudah hitung kurang lebihnya potensi hilangnya itu adalah Rp 24,5 triliun untuk seluruhnya, bintang 3,4,5 ya,” kata Hariyadi dalam konferensi pers Musyawarah Nasional (Munas) XVIII PHRI tahun 2025 secara virtual, Selasa (11/2).
Besarnya potensi kerugian ini karena 40 persen pasar hotel Indonesia adalah pemerintah. Meski demikian, Hariyadi mengatakan hingga saat ini belum ada instansi pemerintah yang membatalkan pemesanan hotel.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam acara puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Cahyo/Biro Pers Sekretariat Presiden
“Ya belum ada pembatalan. Orang belum ada ordernya, gimana dibatalkan? Jadi, ordernya pun belum ada gitu sampai hari ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan, menurut dia sebelum instansi pemerintah menyusun anggaran untuk pemesanan hotel berikut dengan perjalanan dinas dan kegiatan yang berkaitan dengan industri perhotelan, anggaran sudah telanjur dibatasi.
“Karena memang semuanya sudah ditahan untuk tidak ada pergerakan yang terkait dengan meeting, perjalanan dinas, dan juga kegiatan-kegiatan sosialisasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.
ADVERTISEMENT
"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025; APBD Tahun Anggaran 2025 dan Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025, dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Presiden dalam instruksi tersebut, dikutip Kamis (23/1).