Pendapatan Negara Ditarget Jadi 12% dari PDB pada 2027, Minuman Manis Kena Cukai
·waktu baca 2 menit

Pemerintah bersama Komisi XI DPR menyepakati kenaikan batas bawah target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Batas bawah yang semula dipatok 11,82% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dinaikkan menjadi 12,01%, sementara batas atas tetap 12,40% dari PDB. Kesepakatan itu tercantum dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR.
“Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan batas atas 12,40 persen,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6).
Meski demikian, rincian kontribusi dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masih akan disesuaikan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Dalam upaya mengerek penerimaan negara, Komisi XI mendukung Kemenkeu untuk mengimplementasikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan tersebut diharapkan menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara.
“Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai,” ucap Fauzi.
Selain melalui MBDK, pemerintah juga didorong mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan tarif bea masuk pada sejumlah komoditas tertentu.
Di sisi lain, perluasan objek barang kena cukai (BKC) dan basis penerimaan bea keluar juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat.
“Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat,” kata Fauzi.
Dari sisi perpajakan, strategi yang disepakati meliputi perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal lainnya.
Pemerintah juga akan memperkuat administrasi perpajakan guna mendukung optimalisasi sistem Coretax dan penerapan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE).
Langkah lain yang disiapkan adalah peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi, hingga wajib pajak orang pribadi dengan profil menonjol. Penegakan hukum perpajakan juga akan diperkuat melalui pendekatan multidoor guna meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera.
“Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon,” pungkasnya.
