Pendiri ChatGPT hingga Bos Boeing Dapat Golden Visa dari Pemerintah RI

26 Juli 2024 8:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim usai acara launching Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim usai acara launching Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program Golden Visa yang bakal dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham. Visa khusus tersebut diberikan untuk WNA yang memenuhi beberapa kriteria.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan launching tersebut, Jokowi memberikan Golden Visa secara simbolik kepada pelatih Timnas sepak bola Indonesia, Shin Tae Young. Namun, Golden Visa ini sebelum diberikan kepada Coach Shin juga pernah diberikan kepada WNA lainnya, yakni pendiri ChatGPT, Sam Altman.
“Yang pertama yang sebenarnya mendapatkan itu kan Sam Altman kan,” kata Silmy kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7).
Ia melanjutkan, selain Sam Altman, Golden Visa juga pernah diberikan untuk President Director Boeing Indonesia, Penny Burtt.
Co-Founder & CEO OpenAI, Sam Altman di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“President Director Boeing Indonesia itu warga negara Amerika, dia sudah dapatkan Golden Visa,” ungkapnya.
“Itu kan salah satu ikon-ikon yang kemudian juga kita harapkan juga mendorong sosialisasinya juga,” sambungnya.
Golden Visa ini diluncurkan memang untuk mendorong para investor asing untuk penanaman modal maupun pengembangan SDM. Tapi, selain investor, Golden Visa juga diberikan kepada global talent yang memiliki pengaruh.
ADVERTISEMENT
Golden Visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Presiden Joko Widodo memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Timnas Indonesia Shin Tae Yong dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Silmy mengatakan, bahwa investor perorangan atau pribadi yang mendapatkan Golden Visa dengan tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia wajib menempatkan dana mulai dari USD 350.000 atau senilai Rp 5,6 miliar.
Sementara investor yang ingin membangun perusahaan di Indonesia wajib berinvestasi mulai dari USD 2,5 juta atau sebesar Rp 40,6 miliar.
Nantinya, dana tersebut dapat disimpan di perbankan nasional yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI, sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun secara sistem yang sudah siap baru Livin' by Mandiri.
***
Reporter: Muhammad Humam