Penelitian: Orang Akan Setop Merokok Jika Harga Rokok Naik 100 Persen

Pemerintah mengenakan cukai hasil tembakau dengan tujuan menurunkan konsumsi rokok. Namun nyatanya, perokok akan tetap membeli rokok meskipun harga produk tersebut dinaikkan.
Peneliti Prakarsa Widya Kartika menjelaskan, penurunan konsumsi rokok belum signifikan dengan naiknya cukai rokok rata-rata 21,55 persen dan harga jual eceran rata-rata 35 persen di tahun depan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Prakarsa pada 1.440 responden perokok, jika harga jual naik 50 persen, 36 persen di antaranya baru akan mengurangi konsumsi rokok. Sementara 12 persen perokok menyatakan akan berhenti merokok.
"Tapi kalau harganya naik 100 persen, 43 persen responden perokok ini baru akan mengurangi konsumsinya, bahkan 31,48 persen menyatakan akan berhenti merokok. Kalau harganya naik lebih tinggi lagi dari 100 persen, ini akan bisa kurangi 50 persen konsumsi," ujar Widya dalam diskusi cukai rokok di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (14/11).
Sementara itu, Peneliti dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (Cisdi) Yurdhina Melissa menjelaskan, kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok tahun depan, hanya mampu mengurangi konsumsi rokok sebesar 10 persen untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1A. Sementara untuk pendapatannya akan naik 10 persen.
"Untuk SKM 1 ini yang akan memiliki dampak terbesar ke pendapatan dan konsumsi rokok di Indonesia. Karena SKM 1 ini yang paling mendominasi pasar Indonesia," katanya.
Sementara pada kenaikan cukai dan harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A tahun depan, hanya akan mengurangi konsumsi sebesar 2 persen. Namun pendapatan negara juga akan turun sebesar 1 persen.
Sedangkan kenaikan cukai dan harga rokok jenis SKT 1B akan menaikkan pendapatan negara sebesar 2 persen dan mengurangi konsumsi rokok sebesar 2 persen.
"Hal ini karena porsi pasar kelompok yang mengonsumsi rokok golongan SKT 1A lebih kecil dibandingkan konsumen SKT1B dan SPM," jelasnya.
Saat ini, struktur tarif cukai rokok ada sepuluh lapisan atau layer, yang terdiri dari tiga golongan besar. Pertama, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1A dengan kenaikan cukai 25,42 persen, SKM golongan 2A dikenakan cukai 22,08 persen, dan SKM golongan 2B memiliki tarif cukai sebesar 22,97 persen.
Kedua, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1A, SPM golongan 2A, dan SPM golongan 2B dengan masing-masing persentase kenaikan cukai sebesar 26,40 persen, 31,08 persen, dan 32,39 persen.
Ketiga, Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A sebesar 16,44 persen, SKT golongan 1B dengan kenaikan cukai sebesar 13,79 persen, SKT golongan 2 sebesar 11,11 persen, dan SKT golongan 3 dengan cukai 10 persen
