Kumparan Logo

Penerapan BLU Batu Bara Molor dan Terancam Batal, Ini Kata Menteri ESDM

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan pembahasan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara masih banyak kendala sehingga molor dari yang ditargetkan rampung di akhir tahun 2022.

Arifin berkata hingga saat ini belum ada kesepakatan apa pun dari pembahasan BLU batu bara yang sudah berlangsung sepanjang tahun 2022. Bahkan dia membuka kemungkinan mekanisme ini terancam batal.

"Memang BLU yang kemarin diusulkan masih ada handicap-nya (kekurangan), kalau ikut mekanisme itu kan masih ada mandatory spending (pengeluaran wajib)," ujarnya kepada wartawan di gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/1).

Dia mengungkapkan, mekanisme pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara untuk pengusaha yang memasok batu bara ke PT PLN (Persero) sebaiknya dilakukan oleh pengusaha sendiri, bukan oleh badan khusus.

"BLU ini konsepnya untuk bisa kontribusi tarik salur, baiknya ini dilakukan oleh para pengusaha sendiri. Tidak usah BLU," lanjut Arifin.

Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Awalnya, Arifin sempat menyebut BLU batu bara akan mengikuti pola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk program campuran solar subsidi dengan minyak sawit (biodiesel). Namun, dia menilai pengelolaan dana batu bara tidak bisa mengikuti mekanisme tersebut.

"Karena kalau di sawit itu kan dia terkait dengan make solar (subsidi) kita, kalau ini (batu bara) kan enggak make dicampur. Ini lagi mau didiskusikan lagi, " jelasnya.

Sebelumnya, Arifin memastikan pembentukan BLU khusus batu bara rampung sebelum memasuki tahun 2023. Tugas badan tersebut adalah melakukan pungutan ekspor dan menyalurkannya kembali kepada badan usaha.

Arifin menjelaskan, konsep BLU batu bara ditujukan untuk memenuhi dan menjamin pasokan batu bara untuk kelistrikan dan non kelistrikan di dalam negeri. Badan ini akan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Konsep besaran pungutan berdasarkan kalori yang ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen dengan jadwal adjustment tiap triwulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti," jelas Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan konsep penghimpunan pungutan ekspor atau dana kompensasi dilakukan oleh BLU berlaku untuk semua batu bara yang dijual baik ekspor dan domestik dengan mekanisme pemungutan bersamaan dengan pembayaran royalti.

Dia menjelaskan, konsep penyaluran nantinya yaitu supplier batu bara menerbitkan dua invoice secara bersamaan kepada BLU dan PT PLN (Persero) dan akan diverifikasi oleh Dirjen Minerba dan PLN.