Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penerapan NPWP Digantikan NIK Molor Terus, Begini Penjelasan Dirjen Pajak
24 November 2023 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu alasan mundurnya implementasi NIK -NPWP adalah untuk mengikuti keinginan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyesuaikan sistem. Mulanya, DJP akan mengintegrasikan kedua data itu pada awal tahun 2024, namun diundur pelaksanaannya menjadi pertengahan 2024.
ADVERTISEMENT
"Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (24/11).
Suryo memastikan, implementasi NIK-NPWP akan tetap terlaksana. Seiring dengan rampungnya sistem Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini akan digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.
Dia menghitung hingga November 2023 total wajib pajak yang sudah memadankan data NIK dengan NPWP mencapai 82,4 persen atau 59,3 juta.
"Memang betul masih ada beberapa nomor NPWP yang saat ini belum terpadankan dengan NIK dan ini terus kami coba untuk buka langkah-langkah pemadananya yang tidak hanya kami lakukan sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengungkapkan, salah satu alasan mundurnya jadwal implementasi NIK menjadi NPWP karena DJP masih harus melakukan persiapan. Tak hanya itu, DJP juga masih menunggu aturan teknis yang akan mengatur kebijakan itu.
ADVERTISEMENT
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP. Maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," kata Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, dikutip Jumat (17/11).
Yudha melanjutkan, mundurnya jadwal implementasi NIK menjadi NPWP membuat masyarakat memiliki waktu lebih untuk mengintegrasikan kedua data penting itu. Pasalnya, hingga 14 November 2023 pukul 20.00 WIB baru ada 59,23 juta NIK-NPWP yang dipadankan. Angka itu baru mencapai 82,37 persen dari total wajib pajak orang pribadi.
"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," ungkapnya.