Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis 4,5 Tahun Penjara
10 Januari 2018 16:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Barang bukti aset termasuk rumah, apartemen, gedung olah raga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp 26,9 miliar telah disita oleh penyidik dirampas untuk negara.
Putusan TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan Amie Hamid.
Atas perkara ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 246 miliar. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi putusan tersebut.
"Ditjen Pajak mengapresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," kata Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resmi, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak juga menyampaikan penghargaan atas kolaborasi dan bantuan para pihak, khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah menunjukkan bukti nyata sinergi antar lembaga penegak hukum yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum, termasuk di bidang perpajakan.
Ditjen Pajak mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak melakukan perbuatan tercela seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif.
"Melakukan pidana pajak merugikan kepentingan bersama, dan menghambat upaya pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia, termasuk dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan," tambahnya.
ADVERTISEMENT