Penerimaan dari Bea Cukai Capai Rp 100 T hingga April 2025, Tumbuh 4,4 Persen
·waktu baca 2 menit

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp 100 triliun. Adapun kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut tumbuh 4,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy) senilai Rp 95,7 triliun.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan, penerimaan tersebut didorong oleh setoran bea keluar.
"Ada (komponen penerimaan) yang turun dan ada yang naik," ujar Anggito dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jumat (23/6).
Anggito menyampaikan, penerimaan bea masuk yang terealisasi senilai Rp 15,4 triliun per April 2025 yang terkontraksi sebesar 1,9 persen. “Penurunan ini bukan suatu hal yang signifikan karena memang kita tidak mengimpor beras, jagung, dan gula," jelasnya.
Kemudian, komponen lain yaitu penerimaan bea keluar terkumpul senilai 11,3 triliun atau naik sebesar 95,9 persen. Lonjakan tersebut didorong oleh naiknya harga crude palm oil (CPO) dan ekspor konsentrat tembaga.
Terakhir, penerimaan cukai per April 2025 terealisasi senilai Rp 73,2 triliun dan mengalami kontraksi sebesar 1,4 persen. Hal tersebut disebabkan oleh turunnya produksi hasil SKM (sigaret kretek mesin) sebesar 3 persen.
"Produksi SKM-nya turun, namun produksi SKT (sigaret kretek tangan) naik. Ini memang ada dampak (ke) penerimaan karena tarif SKM nya tinggi," pungkas Anggito.
Menurut Anggito, kenaikan produksi SKT sebesar 3,8 persen. Meskipun begitu, penerimaan cukai terkontraksi karena tarif cukai tembakau jenis SKM lebih tinggi dibandingkan SKT.
