Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas di 2017 Capai USD 13,1 Miliar

5 Januari 2018 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi eksplorasi migas di lepas pantai. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi eksplorasi migas di lepas pantai. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di tahun 2017 mencapai USD 13,1 miliar. Jumlah penerimaan itu melebihi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar USD 12,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, mengatakan bahwa capaian penerimaan negara dari sektor hulu migas sebesar 108% dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2017.
“Pendapatan keseluruhan ada USD 29,19 miliar. Rinciannya USD 13,14 miliar untuk penerimaan negara, USD 11,32 miliar itu untuk cost revenue, dan USD 4,73 miliar untuk contractor share,” kata Amien di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (5/1).
Dia mengungkapkan pendapatan yang diperoleh tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak hulu migas, pajak bumi dan bangunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) reimbursement, domestic market obligation fee, dan pajak daerah.
“Selama 3 tahun terakhir, penerimaan negara dari sektor migas di tahun 2017 adalah yang paling tinggi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Amien menjelaskan selama 2017, terdapat 14 proyek yang mulai berproduksi dengan tambahan sebesar 3.800 barel minyak per hari dan 587 juta kaki kubik per hari. Puncak produksi 14 proyek tersebut mencapai 21.280 barel minyak per hari dan 1.194 juta kaki kubik per hari.
“Di tahun 2017, total Wilayah Kerja (WK) ada 255 WK. Terdiri dari 87 WK eksploitasi, 119 WK eksplorasi, dan 49 WK campuran/HNK,” katanya.