Kumparan Logo

Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target, Segini Tukin yang Bakal Diterima PNS DJP

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sri Mulyani memberikan arahan kepada para pegawai DJP. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani memberikan arahan kepada para pegawai DJP. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Penerimaan Pajak hingga Selasa (6/12) mencapai Rp 1.580 triliun, sudah melampaui target tahun ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 senilai Rp 1.485 triliun. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo optimistis realisasi penerimaan pajak tahun ini akan melampaui target.

"Tahun ini saja penerimaan pajak sudah hampir Rp 1.600 triliun. Per hari ini Rp 1.580 triliun kalau enggak salah," ujar Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (6/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memproyeksi penerimaan pajak tahun ini akan kembali melampaui target. Menurutnya, pemulihan ekonomi Indonesia yang kuat serta keuntungan dari harga komoditas, turut mendorong moncernya kantong negara.

Di sisi lain, pemerintah juga telah mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun ini, sehingga penerimaan pajak juga bertambah dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, hingga pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada aset kripto.

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock

Tunjangan Kinerja Cair 100 Persen

Penerimaan pajak tahun 2022 yang melampaui target tersebut, maka tunjangan kinerja alias tukin PNS DJP bisa cair sepenuhnya atau 100 persen.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211 Tahun 2017, tukin PNS DJP dihitung berdasarkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai itu sendiri. Sebanyak 60 persennya merupakan status capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai.

"Penghitungan tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rumus berikut: Tunjangan Kinerja = konstanta x {(60% x Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan," tulis Pasal 18 ayat (1) PMK 211/2017.

Hasil dari perhitungan di atas kemudian dikalikan dengan tukin sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Adapun dalam Perpres 37/2015, tukin tertinggi untuk eselon I PNS DJP sebesar Rp 117,37 juta dan terendah untuk eselon III ke bawah sebesar Rp 5,36 juta. Tukin ini merupakan yang tertinggi di antara kementerian/lembaga lainnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000-28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875-27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550-21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600-19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762-21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600-15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937-11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812-10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750-10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562-9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.