Penerimaan Pajak 2023 Diproyeksi Capai 100 Persen Target

27 November 2023 14:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan pajak Kemenkeu. Foto: Dok. Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Layanan pajak Kemenkeu. Foto: Dok. Kemenkeu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi ke atas target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2023 menjadi Rp 2.118 triliun. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang diundangkan 10 November 2023.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar mengatakan target tersebut masih dalam batas aman. Bahkan, ia memproyeksi penerimaan pajak di tahun ini akan mencapai target baru itu.
"Target penerimaan pajak dalam Perpres No.75 tahun 2023 masih aman, sesuai outlook penerimaan pajak, kemungkinan besar dapat mencapai target, 100 persen. Terlebih dari bulan Juli kinerja penerimaan pajak terus membaik," kata Fajry kepada kumparan, Senin (27/11).
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan kepada wajib pajak. Hal itu dilakukan guna mengerek penerimaan pajak.
"Pengawasan kepatuhan tersebut menjadi ujung tombak tentang bagaimana DJP meningkatkan penerimaan pajak," kata Prianto.
ADVERTISEMENT
Prianto bilang, pengawasan kepatuhan pajak terdiri dari dua hal penting. Pertama, kepatuhan formal yakni setor dan lapor tepat waktu. Kedua, kepatuhan material yakni pelaporan utang pajak sesuai ketentuan.
Dia menjelaskan, kepatuhan formal memiliki teknis yang sederhana ketimbang kepatuhan material. Karena hanya membandingkan waktu penyetoran dengan waktu jatuh tempo sesuai aturan yang berlaku.
Sementara kepatuhan material harus melalui analisis data yang terkumpul dari pelaporan wajib pajak dan data dari pihak lainnya. Teknik tersebut berbasis risiko karena jumlah pegawai DJP dan wajib pajak tidak sebanding.
"Semua strategi kepatuhan di atas berujung pada upaya peningkatan penerimaan pajak. Meskipun demikian, ketika ada tax dispute, aturan pajak memberikan tata cara untuk bersengketa pajak," tuturnya.
Adapun, Pada Perpres 130/2023 Jokowi menargetkan penerimaan pajak 2023 sebesar Rp 2.021 triliun. Namun, dalam aturan yang baru, Jokowi menaikkan target penerimaan pajak sebesar 4,8 persen menjadi Rp 2.118 triliun.
ADVERTISEMENT
"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023," tulis beleid tersebut.
Secara rinci, penerimaan pajak dalam negeri ditargetkan naik menjadi Rp 2.045 triliun, dari sebelumnya Rp 1.963 triliun. Terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.049 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) sebesar Rp 731,04 triliun.
"Kemudian pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 26,87 triliun, pendapatan cukai sebesar Rp 227,21 triliun, serta pendapatan pajak lainnya Rp 10,79 triliun," tulis beleid itu.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, penerimaan pajak RI juga berasal dari pendapatan pajak perdagangan internasional yang ditargetkan senilai Rp 72,89 triliun. Terdiri dari pendapatan bea masuk senilai Rp 53,09 triliun dan pendapatan bea keluar senilai Rp 19,80 triliun.