Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 33,73 Triliun hingga Februari 2025
14 Maret 2025 9:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengantongi Rp 33,73 triliun penerimaan dari pajak sektor usaha ekonomi digital hingga akhir Februari 2025. Jumlah itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, mengatakan pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.
Pada Februari 2025 juga dilakukan sebelas pencabutan yaitu PT Fashion Eservices Indonesia, Netflix International B.V., Activision Blizzard International B.V, Fenix International Limited, NBA Properties, Inc., BEX Travel Asia Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Unity Technologies ApS, EPIC GAMES INTERNATIONALS. AR.L., BERTRANGE, ROOTBRANCH, GLOBAL CLOUD INFRASTRUCTURE LIMITED, dan HOTELS.COM, L.P.
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26,18 triliun," kata Dwi melalui keterangan tertulis, Jumat (14/3).
Dwi menjelaskan jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Penerimaan pajak kripto yang terkumpul Rp 1,39 triliun hingga Februari 2025 itu berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 393,12 miliar tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 126,39 miliar penerimaan 2025.
Dengan rincian pajak kripto Rp 560,61 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 825,75 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) menyumbangkan penerimaan pajak sebesar Rp 3,23 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun di tahun 2023, Rp 1,48 triliun tahun 2024, dan Rp 196,49 miliar penerimaan di 2025.
ADVERTISEMENT
Pajak fintech itu terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) senilai Rp 832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 1,68 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun dengan rincian Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun tahun 2023, Rp 1,33 triliun tahun 2024, dan Rp 93,93 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 199,96 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun.
"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," jelas Dwi.
ADVERTISEMENT