Penetapan Kenaikan UMP Daerah Ditargetkan Selesai Sebelum 25 Desember 2024

29 November 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menuturkan pihaknya sedang membuat timeline untuk kenaikan UMP di tingkat daerah. Dia menargetkan UMP daerah selesai sebelum Hari Natal.
"Ini kita sedang buat timelinenya. Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timelinenya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
Yassierli berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi terkait UMP tersebut.
"Nanti akan ada juga Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya kan tidak tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik," ucap dia.
Menaker, Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMP) untuk tahun depan sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan di angka 6 persen.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan kenaikan rata-rata UMP 2025 ini demi meningkatkan kesejahteraan para buruh. Apalagi upah minimum ini menjadi jaring pengaman sosial yang sangat penting untuk pekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak.
"Penetapan UMP ini untuk tingkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha," katanya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).