Penetapan UMP 2025: Buruh Minta Naik 10 Persen, Prabowo Ketok di 6,5 Persen

30 November 2024 9:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa buruh berdemo menuntut UMP 2024 naik 15 persen di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh berdemo menuntut UMP 2024 naik 15 persen di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen. Angka tersebut di bawah permintaan buruh yang berharap ada kenaikan upah tahun depan sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Berikut ini rangkuman permintaan kenaikan UMP 2025 sampai akhirnya diketok 6,5 persen:

UU Cipta Kerja Diubah, Buruh Minta Upah Naik 10 Persen

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang UU Cipta Kerja, buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan UMP 2025 bisa naik 8-10 persen.
Meskipun terdapat 70 pasal yang diminta untuk diubah, MK hanya mengabulkan perubahan terhadap 21 pasal.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan bahwa buruh, baik melalui KSPI maupun Partai Buruh, meminta keputusan MK tersebut berlaku otomatis sejak gugatan dikabulkan sebagai undang-undang.
"Baik Presiden, DPR RI, para menteri, teman-teman pengusaha, tunduk pada isi konstitusi yang diputuskan oleh MK yang saya sudah serahkan," tegas Said Iqbal saat ditemui usai konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
ADVERTISEMENT
Said mencontohkan, kebijakan yang harus mulai berlaku adalah Pasal 81 Angka 28 terkait penetapan UMP. Mulanya, indeks tertentu atau nilai alfa, yang awalnya didefinisikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh.
Setelah diubah, pasal ini ini kemudian ditambahkan frasa dengan memerhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Adapun indeks tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dipatok dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3 saja. Said menegaskan, perubahan UU Cipta Kerja ini seharusnya otomatis menggugurkan PP tersebut.
Hal ini yang membuat buruh tetap meminta agar formula pengupahan yang ditetapkan nantinya bisa mengakomodasi kenaikan UMP tahun 2025 bisa mencapai 8-10 persen.
ADVERTISEMENT
"(Kami tetap meminta) 8 persen sampai 10 persen. Inflasi kan sekitar 2,5 persen, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1 persen. Berarti 7,6 persen. Kita udah nombok kemarin 1,3 persen, berarti kan hampir 8,9 persen. Itu logis lho," ungkap Said Iqbal.

Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan ke arah wartawan seusai menggunakan hak surat dalam Pilkada 2024 di TPS 008, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Alasan Prabowo Naikkan UMP 2025 6,5 Persen

Prabowo mengatakan kenaikan rata-rata UMP 2025 ini demi meningkatkan kesejahteraan para buruh. Apalagi upah minimum ini menjadi jaring pengaman sosial yang sangat penting utnuk pekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak.
"Penetapan UMP ini untuk tingkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tambahnya.

Menaker Segera Terbitkan Aturan UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Menaker, Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menarget peraturan terkait kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa diterbitkan pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Nah apa selanjutnya, seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluar Permenaker," ujar Yassierli di Istana Negara, Jumat (29/11).
Yassierli mengatakan, besaran UMP yang ditetapkan Prabowo itu sudah mendengarkan masukan dari banyak pihak, termasuk serikat buruh. Dia juga berharap kelompok pengusaha bisa mengikuti aturan pemerintah.