Pengacara Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Minta Saham Freeport, Benarkah?

1 Oktober 2021 15:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Konflik antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terus bergulir. Usai melaporkan Haris dan Fatia ke polisi, pihak Luhut membuat tudingan baru untuk Haris Azhar.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menyebut Haris sempat menemui Luhut dan meminta saham PT Freeport Indonesia. Hal itu dilontarkan dalam acara Mata Najwa pada Rabu (29/9).
"Haris Azhar pun pernah datang ke Luhut minta saham. Coba dicek sama dia (Haris Azhar), Freeport. Apa ceritanya, tanya beliau, artinya apa," kata Juniver.
Suasana tambang emas Freeport Foto: REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara Foto
Dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan bahwa Haris Azhar memang pernah datang ke Kemenko Marves pada 4 Maret 2021.
Namun, Jodi enggan merinci apa saja yang dibahas dan apakah benar Haris meminta saham Freeport. Ia hanya menyebut, Haris dan pihak Kemenko Marves membicarakan persoalan divestasi saham Freeport.
"(Pertemuan) Soal divestasi saham Freeport. Yang pasti tidak ada yang salah dengan statement Pak Juniver," kata Jodi saat dihubungi kumparan, Jumat (1/10).
ADVERTISEMENT

Haris Azhar Bantah Tudingan Minta Saham

Haris Azhar langsung menyampaikan bantahan. Ia menjelaskan, diriya datang ke Kemenko Marves pada 4 Maret 2021 sebagai kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung, yakni masyarakat adat di sekitar tambang PT Freeport Indonesia. Haris mengaku meminta penjelasan soal alokasi saham PT Freeport Indonesia untuk masyarakat adat.
"Emangnya saya siapa minta saham Freeport? Kalau ada dokumentasi bukti saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan, jangan asal bicara. Mereka (masyarakat adat), sejak divestasi saham PTFI ke Inalum, dijamin alokasinya tapi tidak jelas ke mana saham tersebut sampai saat ini. Kami hubungi LBP karena dia posisinya sebagai Menko Investasi, kan masalah ini sejak awal dikawal oleh LBP. Jadi kami datang untuk meminta fasilitasi negara menyelesaikan alokasi saham tersebut yang tidak kunjung tuntas di area Papua," paparnya dalam pesan singkat kepada kumparan.
Direktur Lokataru, Haris Azhar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Haris menambahkan, pada waktu itu dia tak bertemu langsung dengan Luhut. "Waktu itu yang menemui adalah Pak Lambok, salah satu pejabat di Menko Marves. Bukan LBP yang temui kami. Dokumen saya lengkap soal ini semua. Dan sampai saat ini tidak diketahui apa kontribusi kantor Marves untuk soal saham masyarakat adat yang belum tuntas tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
"So, statement kuasa hukum LBP tidak tepat kalau menuduh saya minta saham," tegas Haris.

Porsi Saham Freeport untuk Papua

Berdasarkan catatan kumparan, Holding BUMN Pertambangan MIND ID membentuk BUMD bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menampung jatah 10 persen saham PT Freeport Indonesia. Nama BUMD tersebut adalah PT Indonesia Papua Metal Mineral (IPMM).
Dalam kepemilikan saham Freeport oleh MIND ID sebesar 51 persen, IPMM memiliki 25 persen. Di dalam IPMM ini, Inalum memegang 60 persen dan Pemda Papua akan memegang saham sebanyak 40 persen. Dengan demikian, Pemda Papua secara tidak langsung memiliki 10 persen saham PT Freeport Indonesia.
Lalu di dalam saham 40 persen oleh BUMD Papua, dibagi lagi menjadi 70 persen saham Pemda Kabupaten Mimika dan 30 persen saham Pemerintah Provinsi Papua. Maka Pemprov Papua secara tidak langsung memiliki 3 persen saham Freeport dan Pemkab Mimika 7 persen.
ADVERTISEMENT