Pengadaan Helikopter dari Rusia Tahun 2002 Belum Dibayar Kemhan hingga Saat Ini

11 Januari 2024 11:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helikopter Mi-2 dari Rusia. Foto: Eremin Aleksey/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Helikopter Mi-2 dari Rusia. Foto: Eremin Aleksey/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebuah agen pengadaan helikopter bernama PT Novanindro International mengaku haknya belum dibayar Kementerian Pertahanan sebesar USD 1,52 juta. Nilai ini setara Rp 23,69 miliar (kurs saat ini Rp 15.569 per dolar AS).
ADVERTISEMENT
Direktur PT Novanindro International, R.V. Andreyas S. Goeritno, mengatakan seharusnya Kemhan membayar perusahaannya atas pembelian satu unit helikopter Mi-2 dari Rusia. Padahal barang tersebut telah diterima TNI Angkatan Laut pada 2005 dari perusahaan Rusia, Rostov Mil.
Hal ini terungkap dari surat yang dia unggah di akun Twitter. Dalam surat itu, dia meminta bantuan Presiden Jokowi untuk segera mencairkan pembayaran ke perusahaannya.
“Sampai saat ini, hak yang seharusnya menjadi milik kami belum dibayar oleh pihak Kementerian Pertahanan sebesar USD 1.521.979,87 sesuai bunyi dalam kontrak. Kami sudah berusaha untuk bertanya, menagih, dan berkoordinasi, namun tidak mendapatkan respons yang baik dari pihak terkait,” katanya dalam surat tersebut, Rabu (10/1).
Kepada kumparan, Andreyas bercerita kronologi pembelian helikopter ini hingga belum dibayar selama 18 tahun lebih. Mulanya kontrak pengadaan helikopter ini mulai pada 17 Desember 2002. Saat itu, disepakati 16 unit heli Mi-2 senilai USD 11,17 juta dengan kredit ekspor (KE).
Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh. Foto: Riza Harahap/Antara
Kontrak tersebut ditandatangani oleh Laksamana TNI Bernard Kent Sondakh yang saat itu menjadi Kepala Staf TNI AL. Dia mewakili Menteri Pertahanan RI saat itu. Di situ juga ada General Director Rostov Mil Gennady Zoebkov yang mewakili Mil Moscow Helicopter Plant JSC dan EDB Rostov Mil PLC, dan agen pengadaan yang ditunjuk Kemhan, PT Cerianaga Pertiwi.
ADVERTISEMENT
Saat itu PT Cerianaga Pertiwi menerima advance payment 15 persen dari nilai kontrak yaitu USD 1.676.400. Perusahaan Rusia pun langsung mengirimkan 2 unit helikopter Mi-2.
Namun setelah itu menerima advance payment, PT Cerianaga Pertiwi melalui Direktur Penanggung Jawab bernama Niko menghilang. Calon penyandang dana/lender yaitu Harmony Capital mengundurkan diri.
Di sisi lain, pihak Rosfov Mil juga diganti. Posisi Gennady digantikan dengan Ivan P. Shimko pada April 2004. Meski ada pergantian orang, Bernard Kent Sondakh ingin kontrak ini tetap dilanjutkan.
Ivan P. Shimko sebagai orang baru melakukan negosiasi terhadap semua kontrak dengan TNI AL dan menunjuk PT Novanindro International sebagai agen pengadaan yang baru pada November 2004.
Saat itu, pihak TNI AL ingin agen yang baru adalah PT Austamindo Environmental Service. Tapi Ivan P. Shimko menolak dan tetap memasukkan PT Novanindro International sebagai agen dalam kontrak ini.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, secara resmi, PT Novanindro International mendatangkan satu unit heli Mi-2 sebagai unit ketiga dari kontrak tersebut pada September 2005.
Helikopter Mi-2 dari Rusia. Foto: AnBoris/Shutterstock
TNI AL berharap kontrak pengadaan helikopter itu di-back up performance bond 5 persen dari nilai seluruh kontrak, yaitu USD 558.880 paling lambat 9 Juni 2006.
“Karena PT Novanindro berusaha agar bank guarantee tersebut diterbitkan oleh bank BUMN di Indonesia, proses penerbitan bank guarantee sedikit mengalami kendala karena proses ini kan baru pertama kali di Indonesia,” kata dia.

TNI AL Ingin Ganti Agen

Masalah baru muncul saat PT Novanindro International menunggu bank guarantee. TNI AL ingin mengganti keagenan di kontrak ini kepada PT Citra Persada. Perusahaan yang ditunjuk TNI AL itu bahkan sudah bersurat ke Rostov Mil, tapi ditolak.
ADVERTISEMENT
Masalah lain adalah, PT Novanindro diminta TNI AL untuk membuat surat pernyataan menyelesaikan perbaikan dua unit helikopter Mi-2 yang sebelumnya didatangkan PT Cerianaga Pertiwi.
Meski perbaikan itu bukan tanggung jawab PT Novanindro International, tapi perusahaan tetap melakukannya. Hanya saja keberatan jika harus menagih biaya yang timbul seperti mendatangkan teknisi dan test pilot dari Rusia kepada Mabes AL.
“Kenapa? Karena kami paham betul bahwa PT Novanindro International tidak memiliki dasar hukum untuk menagih biaya-biaya tersebut. Dan itu semua adalah good will dari perusahaan. Sejak perbaikan pada November 2006, tiga unit heli Mi-2 siap terbang kapan saja,” ujarnya.
Anggota Paskibra Nasional 2023 menerima penjelasan dari prajurit TNI AL saat mengunjungi anjungan KRI Banda Aceh-593 dalam Ship Tour Kampanye Kemaritiman di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (21/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dalam proses pengadaan helikopter ini juga keluar amandemen baru yang salah satunya menyebut barang ini bukan barang baru alias bekas over haul zero hour.
ADVERTISEMENT
PT Novanindro International menggandeng BNP Paribas sebagai calon lender. BNP Paribas sebagai kreditur pun mengirimkan proposal pinjaman ke Kementerian Keuangan untuk pengadaan helikopter ini pada 21 Desember 2005.
Tapi sampai waktu yang ditunggu belum ada jawaban. Kementerian Keuangan menyatakan tidak dapat memulai proses negosiasi sebelum mendapatkan pernyataan tertulis dari KPK dan BPK bahwa tidak ada unsur korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-2 ini.
“Bapak Bernard Kent Sondakh yang memulai project ini tahun 2002 dan Bapak Riyamizard Ryacudu yang mengakhiri proyek ini tahun 2020. Saya sebagai penyedia yang membeli heli Mi-2 tersebut belum dibayar sampai sekarang sesen pun,” tegasnya.
Mengenai masalah ini, kumparan sudah menghubungi Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. Namun tidak ada jawaban. Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha pun tidak menjawab konfirmasi kumparan.
ADVERTISEMENT