Pengadilan Tolak Gugatan ke Perusahaan Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Happy

30 September 2020 13:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea  Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara kondang yang menjadi kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk, Hotman Paris Hutapea, mengumumkan bahwa Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Corporation yang menggugat pailit Global Mediacom.
ADVERTISEMENT
Global Mediacom atau yang lebih dikenal dengan MNC Media merupakan milik Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe menjabat executive chairman di perusahaan itu.
Melalui akun Instagram miliknya, Hotman menuturkan bahwa KT Corporation sebenarnya sudah menyewa pengacara terkenal juga, yakni Amir Syamsuddin yang merupakan Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014. Meski demikian, Hotman dan timnya berhasil menggagalkan upaya perusahaan asal Korea Selatan tersebut.
"Akhirnya tim Hotman Paris, pengacara dari holding company MNC Group, Global Mediacom yang dicoba dipailitkan oleh perusahaan Korea. Pengacara perusahaan Korea hebat lagi, Doktor Amir Syamsuddin mantan Menkum HAM. Tapi apa boleh buat, kali ini Hotman Paris dan tim menang. Pengadilan Niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea terhadap Global Mediacom. Tim Hotman Paris hari ini menang di Pengadilan Niaga melawan perusahaan Korea dengan kuasanya Amir Syamsuddin," kata Hotman seperti dikutip kumparan, Rabu (30/9).
Amir Syamsuddin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya pada Juli lalu, KT Corporation menggugat pailit PT Global Mediacom Tbk (BMTR) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan bernomor register 33/ Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu dilakukan pada 28 Juli 2020.
Dalam detail gugatan, KT Corporation ingin PN Niaga Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, tanpa disebutkan alasan gugatan tersebut.
Kemudian juga meminta PN Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk, yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jalan Kebon Sirih Nomor 17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.
Yang terakhir, KT Corporation meminta PN Niaga Jakarta Pusat menghukum termohon pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.
Namun, tak lama gugatan itu muncul, PT Global Mediacom Tbk menggugat balik KT Corporation.