Pengakuan Jusuf Hamka: 35 Tahun Tak Tertib Pajak, Ikut Tax Amnesty Setor Rp 55 M

23 Maret 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi  Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Konglomerat Jusuf Hamka menceritakan pengalamannya ikut program pengampunan pajak alias tax amnesty. Di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jusuf mengaku sebelum mengikuti program Tax Amnesty di 2016, ia bukan pembayar pajak yang taat selama hampir 35 tahun menjalankan bisnis.
ADVERTISEMENT
Namun saat mengetahui pemerintah memberikan kesempatan pengampunan pajak, Jusuf mengaku sangat antusias. Ia datang ke kantor KPP dan membawa daftar harta yang ia miliki.
"Saya bawa daftar harta saya, langsung ke KPP saya. Saya bertemu kepala KPP Rosmauli Sinaga. Luar biasa. Saya bawa daftar harta saya. Saya bilang, ibu saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya mau ngaku dosa, ini daftar harta saya. Bantuin dong," ujar Jusuf dalam Talkshow Spectaxcular 2022, Rabu (23/3).
Menkeu Sri Mulyani jadi moderator dalam acara Talkshow Pajak bertajuk Spectaxcular 2022. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Jusuf, ia lantas dibantu kepala KPP tersebut. Tidak disangka, Jusuf ternyata termasuk sebagai pembayar pertama pada program tax amnesty. "Bahkan saya dikasih meterai gratis. Akhirnya saya pembayar pertama, Rp 55 miliar saya setor," ujarnya.
Jusuf pun lantas mengajak semua koleganya untuk sama-sama memanfaatkan program tersebut. Dia mengaku lega setelah setelah mengikuti program tax amnesty, karena tidak ada lagi beban kewajiban yang belum ditunaikan kepada negara. Jusuf kini merasa lebih tenang dalam menggunakan barang-barang pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Saya berasa plong lega. Saya enggak berasa rumah saya diintip-intip oleh petugas pajak. Sehingga saya mau beli mobil apa mau berbagi cara apa engga ditanya pajaknya. Karena daftar harta saya semua sudah keliatan di pajak," tandasnya.