Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengamat Harap Pendanaan Asing Tak Pengaruhi Kebijakan Pertembakauan RI
16 Agustus 2022 21:21 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Tobacco Control Grants, Selasa (16/8), Bloomberg Initiative membuka kembali program hibah dana yang mengusung tajuk The Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use Grants Program. Program hibah ini, diperuntukan bagi setiap organisasi untuk mengubah kebijakan sebuah negara terkait pengendalian tembakau.
Trubus mengatakan, pendanaan Bloomberg untuk Indonesia akan difokuskan demi mendorong kenaikan cukai dan harga rokok serta mendukung implementasi dan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Bloomberg juga akan memperluas peringatan kesehatan dan menolak melibatkan industri dalam proses pembuatan kebijakan.
“Menurut saya, ini satu program yang harus ditolak. Program ini membuka kotak pandora terkait banyaknya kebijakan larangan merokok di Indonesia. Tujuan programnya gamblang sekali disampaikan untuk mendorong berbagai larangan produk tembakau tapi detil peruntukan dana jutaan dolar tersebut minim sekali disampaikan kepada publik,” ujar Trubus dalam keterangannya, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Trubus, program pendanaan Bloomberg sangat berbahaya apabila diikuti program yang langsung menyasar proses penyusunan kebijakan negara. Namun, intervensi kebijakan melalui kamuflase program pendanaan Bloomberg akan membahayakan kondisi perekonomian negara.
Hal ini mengingat kontribusi industri hasil tembakau (IHT) sangat signifikan dalam membangun perekonomian nasional. Tidak hanya itu, di tengah masa sulit akibat pandemi COVID-19 pun, IHT masih menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta orang dan menopang perekonomian akibat sumbangsih yang besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
“Dengan adanya informasi pendanaan Bloomberg ini, artinya mereka sudah mengintervensi proses penyusunan kebijakan publik yang merupakan ranah Pemerintah secara terang-terangan. Pemerintah harus menolak. Ini melanggar proses publik, yaitu hak-hak konstitusional publik dan kedaulatan negara. Banyak hal yang dilanggar terkait proses penyusunan kebijakan yang diamanahkan oleh Peraturan dan Perundang-undangan,” kata Trubus.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bloomberg juga menuliskan bahwa beberapa organisasi di Indonesia pernah menerima pendanaan tersebut. Trubus menilai, pemerintah harus melakukan investigasi terkait pendanaan tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.
“Aparat penegak hukum harus menginvestigasi mengenai penerimaan dana asing yang harus dipertanggungjawabkan penggunaan dan pelaporannya untuk memastikan bahwa tidak ada dana yang mengalir digunakan untuk menyetir kebijakan dalam negeri Indonesia,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan tengah mendorong beberapa peraturan untuk mengendalikan tembakau, seperti wacana revisi PP 109/2012. Peran lembaga asing menjadi penting, karena dalam revisi PP 109/2012 sama dengan kebijakan yang didorong oleh program dana hibah tersebut melalui LSM penerimanya.
Dalam proses revisi PP 109/2012, sambung Trubus, terdapat keterbatasan partisipan serta transparansi terhadap pelaku industri hasil tembakau. Ini terjadi saat uji publik revisi PP 109/2012 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada akhir Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Trubus menjelaskan bahwa dalam uji publik, pemangku kepentingan IHT, seperti petani dan pekerja mengaku tidak dilibatkan sejak awal. Polemik berkepanjangan pun tidak dapat dielakan karena lembaga negara ditengarai tidak netral, sehingga masyarakat terpecah menjadi dua kubu.
Trubus sempat menyinggung soal Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang saat ini sedang ramai didorong oleh beberapa daerah. Perda KTR tersebut cenderung lebih restriktif ketimbang ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi termasuk PP 109/2012.
Ia melihat, pengesahan Perda KTR merupakan dorongan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat yang dibiayai oleh lembaga asing termasuk Bloomberg.
“Kita harus hati-hati dalam menentukan regulasi kawasan tanpa rokok yang sedang disusun. Penyusunan ini dalam rangka untuk memperoleh Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus,” ungkap Trubus.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Trubus mengingatkan agar pemerintah dapat menjaga industri hasil tembakau dan tidak mudah diintervensi dalam penyusunan kebijakan mengingat industri ini sangat strategis dan menyerap jutaan tenaga kerja. Hal ini juga sebagai upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau.
"Negara harus waspada dan berdaulat serta mengutamakan kepentingan nasional. Pemerintah sebaiknya jangan tunduk kepada kepentingan kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab yang akan mempengaruhi nasib bangsa," tandas Trubus.