Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Pengamat IPB Heran Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut: Apakah Bermotif Ekonomi?
11 Juni 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang diterbitkan pada 15 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Pengamat Kelautan dari Institut Pertanian Bogor (IPB ), Zulhamsyah Imran, menyebut pencabutan larangan ekspor pasir laut, seakan memihak kelompok kapitalis.
"Ini perlu dikritisi. Sebetulnya kita memihak rakyat atau kelompok kapitalis untuk memuaskan sisi ekonomi?," kata Zulhamsyah dalam diskusi Kelautan Perikanan, Minggu (11/6).
Lebih lanjut, Zulhamsyah menilai, nomenklatur yang digunakan pemerintah terlalu rancu. Sebab, sedimentasi yang dimaksud dalam PP 26 Tahun 2023 memiliki dua makna yakni soal lumpur dan pasir laut.
Dia mempertanyakan, motif pemerintah membuat peraturan yang begitu rancu. Menurut dia, sangat sulit membedakan pasir laut dan lumpur.
"Kenapa tidak terang-terangan yang ditambang pasir laut? Apakah ini bermotif ekonomi?" ungkap dia.
Di sisi lain, Zulhamsyah memaparkan, sumber daya laut khususnya ikan di Indonesia semakin meningkat. Jumlah stok ikan atau maximum sustainable yield (MSY) Indonesia bergeser dari semula 6,5 juta ton per tahun menjadi 12,5 juta ton per tahun. Kemudian dari 571 wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) menjadi 718 wilayah termasuk di Papua dan Papua Barat.
ADVERTISEMENT
"Ini pertanyaan besar kalau seandainya sumber daya ikan kita besar kenapa kita tidak optimalkan potensi itu?" katanya bertanya-tanya.
"Kenapa harus kita bunuh dalam bahasa sedikit keras dengan menghancurkan ekosistem yang mereka tempati?" imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal.
Apalagi, kata Trenggono, sejauh ini belum ada regulasi yang mengaturnya. PP tersebut mendapat respons dari publik, salah satunya karena dibukanya ekspor pasir laut dianggap bisa merusak lingkungan.
"Selama ini belum ada aturannya, berarti ngambil (pasir laut) bebas dari pantai, dari pulau-pulau. Ini yang kita atur. Dari mana saya bisa tau seperti itu? Ketika Ditjen PSDKP kita operasi pengawasan," kata Trenggono melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
"Contoh di Pulau Rupat, hampir habis itu pulau-nya disedotin pasirnya. Kemudian di Pulau Bawah, banyaklah di daerah Batam dan sebagainya. Itu kita setop dan kita segel," tambahnya.
Menurutnya, penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi juga menjadi lebih tertata dengan terbitnya PP tersebut. Ke depan material yang boleh dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut yang diambil dari sembarang lokasi.