Pengamat Kritik Jokowi, Minta Pemerintah Terbuka Hitung-hitungan Tapera

29 Mei 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Jokowi soal iuran wajib pekerja untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menuai banyak kritik. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan ini harus transparan hitungannya agar masyarakat paham manfaatnya
ADVERTISEMENT
Aturan iuran Tapera diteken Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid itu mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Tapi mana? Tapi mana? Kan nge-prank dia. Mana hitungannya. Kan enggak ada. Harus ada dulu lah," kata Agus kepada kumparan, Rabu (29/5).
Di dalam aturan itu, gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk iuran Tapera. Rinciannya, pemberi kerja harus membayar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
Sebagai simulasi, apabila rata-rata gaji karyawan yaitu sekitar minimal Rp 5.000.000, maka 3 persen dari gaji tersebut untuk besaran iuran Tapera yang dibayarkan senilai Rp 150.000. Bila diakumulasikan dalam 50 tahun, tabungan Tapera pekerja mencapai Rp 90 juta.
ADVERTISEMENT
Agus mempertanyakan tabungan Rp 90 juta ini cukup atau tidak untuk menebus satu unit rumah. Apalagi harga rumah merangsak naik tiap tahun. Karena itu, dia meminta pemerintah harus segera mengeluarkan aturan turunan dari PP 21/2024 itu, yang mengatur detail teknis dan mekanismenya.
"Kita enggak bisa berangan-angan. PP-nya belum ada peraturan menteri atau peraturan badan yang akan mengelola. Bagaimana mekanisme 3 persen, 50 tahun rumahnya ada apa enggak. Kan belum ada. Kita ini di-prank saja. Kita harus tunggu peraturan menteri atau peraturan badan yang akan mengelola," kata Agus.
Dalam penjelasan BP Tapera, seluruh peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir. Masa kepesertaan berakhir yaitu saat pensiun bagi pekerja, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Kata Agus, perlu didetailkan lagi turunan dari PP yang sudah ada ini. Adapun iuran wajib Tapera ini berlaku efektif pada 2027 nanti.
"Misalnya kalau saya sudah punya rumah apakah saya tetap lanjut. Kan saya punya rumah. Di PP itu kan yang belum punya rumah. Terus kalau saya sudah punya tanah boleh enggak rumah itu dibangun di tempat saya. Kemudian kalau saya dapat rumah berapa jauh dari tempat kerja saya atau tempat beraktivitas. Kan enggak jelas," kata dia.
Presiden Jokowi di acara Pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Istana Negara, 22 Mei 2024. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
"Terus dapatnya berapa, harga rumahnya berapa, tahun berapa dapatnya. Enggak jelas. Jadi kalau kita ngomong oh ini nanti bisa menggerus (mengurangi biaya rumah), iya, tapi berapa enggak tahu, orang aturannya belum ada. Kalian di-prank saja sama Presiden," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Agus juga menyoroti adanya potensi korupsi dana Tapera. "Pasti tinggi. Republik Indonesia itu nomor satu korupsi. Apa pun bisa dikorupsi. Dan itu pasti kejadian," pungkasnya.