Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengamat Nilai 3 Petugas Avsec yang Jemput Habib Bahar Layak Disanksi
3 April 2023 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai sanksi yang dijatuhkan kepada 3 petugas keamanan atau Avsec Angkasa Pura (AP) II Bandara Soekarno-Hatta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Alvin menyebutkan secara pribadi, Avsec tidak bisa begitu saja meninggalkan tugas tanpa izin tanpa ada personel yang menggantikan. Karena fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara.
“Fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara, karena bandara merupakan Objek Vital Negara,” pungkas Alvin saat dihubungi kumparan, Senin (3/4).
Menurut Alvin, penempatan jumlah petugas Avsec juga sudah sesuai standar keamanan yang diterapkan oleh pihak bandara. Jika jumlah petugas kurang dari jumlah yang ditugaskan, maka hal itu sangat berdampak pada keamanan penumpang.
Selain itu, ia menyebutkan bandara memiliki zona umum dan zona terbatas. Hanya personel yang berizin yang dapat memasuki zona terbatas, atau penumpang yang memegang tiket penerbangan aktif.
Bisa Dikenakan Denda dan Penjara
Mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 421, Alvin mengatakan personel yang berada di daerah atau zona terbatas tanpa izin dapat didenda dan dipenjara karena menghalangi keselamatan operasi penerbangan.
ADVERTISEMENT
“Petugas protokol yang menjemput juga harus punya pass bandara. Bahkan Direktur Angkasa Pura II jika akan masuk zona terbatas juga harus punya izin dari bandara, yang diterbitkan Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Menurutnya, penjemputan di pintu pesawat termasuk sebagai kegiatan di zona terbatas, sehingga tidak sembarang orang memiliki akses ke sana. Oleh karenanya, Alvin mengatakan wajar para petugas dikenai sanksi.
“Jika benar meninggalkan tugas tanpa izin tentunya pelanggaran yang layak kena sanksi. Tapi bentuk sanksinya harus sesuai dengan peraturan kerja,” jelasnya.