Pengamat: Pemerintah Harus Tolak Perpanjangan Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun
·waktu baca 2 menit

Perubahan asumsi investasi menjadi salah satu hal yang krusial kenapa masa konsesi Kereta Cepat ini harus diperpanjang dari awal 50 tahun menjadi 80 tahun.
Data juga mencatat demand forecast atau target permintaan dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini menurun menjadi 29.000 dari target awal yang mencapai 60.000.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menegaskan Pemerintah untuk menolak permintaan PT KCIC. PT KCIC awalnya diberi masa konsesi selama 50 tahun.
“Aturan hukumnya belum ada, di Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) maksimal 50 tahun. Kalau 80 tahun, harus diubah dulu hukumnya atau Undang-undang ganti, atau minimal Perpu. Jangan sampai kedaulatan kita digadaikan karena masalah investasi,” kata Deddy saat dihubungi kumparan, Jumat (9/12).
Deddy mengatakan pertimbangan masalah konsesi tidak bisa serta-merta diaudit selama 1-2 hari. Deddy memperkirakan masa konsesi malah bisa diperpanjang jadi 100 tahun.
“Kita sudah lelah sebenarnya masalah kereta cepat yang pendek hanya 146 km tapi membelenggu kebijakan transportasi daerah lain. Daerah lain belum ada aspalnya, kita hanya 146 km sudah menyita mengambil energi,” lanjutnya.
Deddy mengamati semua pemangku kebijakan terkonsentrasi dengan Kereta Cepat, serta Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga terserap. Dia meminta pemerintah membentuk tim independen untuk mengaudit serta investigasi perhitungan konsesi 80 tahun.
“Hitungan bagaimana konsultannya dulu, awalnya 30 tahun (KCIC) mau, keberatan jadi 40 tahun, 50 tahun masih keberatan. 80 tahun nanti engga mau, nanti 100 tahun, tidak bisa begitu,” tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menilai konsesi 80 tahun akan membentuk persepsi publik melihat KCIC memanfaatkan negara. Sedangkan dari sisi profit, modal KCIC tercatat belum banyak.
“Kekuasaan Presiden 5 tahun, kalau diperpanjang jadi 10 tahun. Justru kalau 80 tahun kemungkinan akan diawasi oleh 8 Presiden, saya khawatir yang nanti rugi KCIC sendiri. Pemimpin di periode berikutnya belum tentu melanjutkan Kereta Cepat, malah dipotong di tengah jalan,” imbuh Trubus.
Trubus mengungkapkan setiap pergantian Presiden tentu membuat kebijakan yang baru. Dia meminta Pemerintah harus tegas, karena KCIC melibatkan uang negara, tidak semata-mata business-to-business.
“Kalau business-to-business tidak ada masalah, artinya murni tidak menggunakan APBN. Tapi itu menggunakan APBN, menggunakan pajak masyarakat,” ujarnya.
Apabila masa konsesi diperpanjang jadi 80 tahun, Trubus menyarankan KCIC harus mengubah konsep Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi business-to-business, sehingga uang negara dikembalikan.
