Pengamat: Pencabutan Izin Kresna Life Batal, Contoh Buruk Industri Asuransi

25 Juni 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kresna Life Insurance. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kresna Life Insurance. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat Sektor Keuangan sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) Budi Frensidy mengatakan, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan. Dia menjelaskan, dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life justru menjadi preseden atau contoh buruk bagi industri asuransi.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
"Ya bisa jadi preseden buruk. Saya sepakat bahwa OJK melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali (Kresna Life) dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi," kata Budi saat dihubungi kumparan, Selasa (25/6).
Selain itu, lanjut Budi, Kresna Life juga sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin. Padahal OJK tengah berupaya mengejar bos Kresna Life untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar para pemegang polis.
"Tapi kan ternyata si pemilik, pemegang saham pengendali itu tidak melakukan top up ya, enggak bisa dengan pinjaman dan subordinated loan atau apa pun juga," katanya.
ADVERTISEMENT
Budi menjelaskan, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life. Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.
Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan(SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis. Sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.
"Ujung-ujungnya saya pikir ya kalau dia menurunkan subordinated loan, kemudian prioritas nanti likuidasinya para kreditur, nasabah kan semakin dirugikan, semakin enggak jelas," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK menghormati keputusan Hakim PTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven.
ADVERTISEMENT
Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen.
“OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi saat dihubungi kumparan, Jumat (21/6).