Pengamat Saran THR Diberikan ke Driver yang Tak Punya Kerja Selain Ojol

6 Maret 2025 13:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online (Ojol) mencari penumpang di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (18/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online (Ojol) mencari penumpang di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (18/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) masuk akal dilakukan aplikator atau perusahaan ojol. Dengan landasan, kerja ojol melibatkan tiga pihak yakni perusahaan, pekerja, dan konsumen.
ADVERTISEMENT
"Yang kebutuhan meningkat jelang Lebaran, kemudian harga-harga juga meningkat, gitu ya. Nah, yang berikutnya, kementerian tenaga kerja sudah menjanjikan dulu. Nah, yang berikutnya memang tentunya ojol ini kan berperan dalam pergerakan barang dan jasa yang mendukung perekonomian," kata Timboel ketika dihubungi kumparan, Kamis (6/3).
Kata dia, meskipun pengemudi ojol bukan termasuk karyawan tetap dengan perjanjian kontrak kerja, tetapi di satu sisi pengemudi ojol juga bukan karyawan lepas di luar hubungan kerja. Oleh karena itu, pertimbangan mendapatkan THR meski direalisasikan masing-masing perusahaan.
"Memang pekerja ojol ini juga butuh penambahan biaya, uang, karena mendekati hari raya, ya," lanjutnya.
Timboel bilang, Surat Edaran (SE) THR ojol yang dijanjikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan hal yang bisa diimplementasikan. Yang penting katanya bagaimana antara perusahaan aplikator dengan pekerja dalam membagi sharing nominal THR-nya.
ADVERTISEMENT
"Itu nanti akan beda dapat THR-nya dengan orang yang sekadar satu hari, cuma dua jam [ngojek], dan sebagainya. Nah, itu kalau dari sisi pendapatan THR-nya, menurut saya, logis dan memang harus juga diperhatikan untuk bisa mendapatkan THR," ucap Timboel.
Sementara ini, Timboel berharap agar SE THR ojol di tahun ini bisa segera menetapkan besaran angkanya dengan cepat, sehingga perusahaan aplikator bisa segera menyesuaikan beleid tersebut.
Untuk THR ojol tahun depan, menurut Timboel, mekanisme pembagiannya mesti dilihat dari kinerja pengemudi, dan yang berhak menerima THR hanya pengemudi full-time murni sebagai pengemudi ojol alias tak ada ikatan kerja lain diluar ojol.
Tentang landasan peraturan, kata Timboel, Kemnaker harus merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2016 tentang THR Keagamaan. Tepatnya mengubah frasa agar THR bisa dinikmati pekerja seperti pengemudi ojol.
ADVERTISEMENT
"Oh iya, tentunya itu yang tadi jadi dasar hukumnya apa, karena kan nggak mungkin sekarang disuruh bayar THR, terus kemudian dasar hukumnya tanya apa, nggak ada ya, nggak bisa juga," lanjut Timboel.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus untuk pengemudi ojek online (ojol) sedang ada di fase finalisasi. Dia menyebut agar pencairan THR ojol dalam bentuk uang tunai.
"Kita mintanya nanti dalam bentuk uang tunai. Kita kejar kita punya target waktu," kata Yassierli kepada wartawan di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3).
Yassierli menyebut saat ini regulasi mengenai THR ojol dalam tahap finalisasi. Dia mengaku sedang mencari formulasi seperti penggolongan jasa angkutannya, layanan, dan jam kerja yang tepat untuk meng-cover kompleksitas terkait THR bagi pengemudi ojol.
ADVERTISEMENT