Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pengamat Sebut Pencabutan Izin Kresna Life oleh OJK Demi Lindungi Nasabah
20 Juni 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapler menjelaskan, langkah regulator untuk mencabut izin Kresna Life sudah tepat. Apalagi hal ini sudah melalui proses panjang dan diberikan kelonggaran kepada Kresna Life sebelum pencabutan izin usaha dikeluarkan. Jika tidak dilakukan pencabutan izin, ia khawatir beban Kresna Life akan semakin besar, sehingga nasabah dirugikan.
"Jadi untuk menjaga hak nasabah maka OJK melihat cabut izin usaha Kresna Life adalah sudah waktunya karena akan semakin lama aset perusahaan semakin berkurang," ujar Kapler dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK juga dinilai sudah sangat buruk. Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini juga diperparah dengan kaburnya bos Kresna Group Michael Steven sehingga menjadi buronan Bareskrim Polri. Pemilik Kresna Group, ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas.
Dari sudut pandang governance, Kapler menilai, seharusnya pemilik Kresna Life tidak perlu melarikan diri dan terbuka untuk dimintai keterangan. Apalagi berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perasuransian karena kesalahan operasional adalah semua direksi.
"Harusnya terbuka untuk dimintai keterangan oleh lembaga/instansi pemerintah RI yang mana pun. Tetapi pada akhirnya pemegang saham sebagai pemilik perusahaan yang menghimpun dana masyarakat juga ikut bertanggung jawab. Ada tanggung jawab renteng," tegasnya.
Untuk itu, ia menyayangkan bos Kresna Group itu tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga nasabah pemegang polis yang dirugikan. "Pemiliknya tidak kabur pun belum tentu kewajiban kepada nasabah bisa dilaksanakan dengan baik, apalagi melarikan diri," kata Kapler yang juga dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
ADVERTISEMENT
Pada September 2023, Michael Steven resmi menjadi tersangka gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Penetapan tersangka berdasarkan laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna dengan kerugian mencapai Rp343 miliar.
Selain itu, Michael Steven juga telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana di bidang perasuransian lainnya yang terjadi di Kresna Life. Adapun tersangkanya adalah Michael Steven dan Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata .
Michael Steven bersama PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) merupakan pemegang saham dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dalam keterangan OJK, Asuransi Jiwa Kresna tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan serta tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
ADVERTISEMENT
Kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk ditandai solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. Kresna Life juga gagal bayar untuk dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020. Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp 6,4 triliun.