Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengamat: Tunjangan Kemahalan PNS IKN Bisa Lebih Tinggi Daripada di Jakarta
11 Mei 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beleid itu menyebutkan perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pasal 4 ayat 4 diisi oleh Pegawai ASN. Pegawai ASN yang dimaksud ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS yang ikut pindah ke ibu kota baru, bakal beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara.
Lantas, bagaimana fasilitas yang sebaiknya diterima oleh PNS yang menjadi pegawai Otorita IKN?
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi mengatakan Badan Otorita harus mengatur khusus fasilitas untuk PNS.
“PNS biasanya dapat tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan PNS di IKN pasti lebih tinggi daripada di Jakarta,” katanya saat dihubungi kumparan, Rabu (11/5).
Yogi membandingkan masyarakat di Jakarta dengan mudah mendapat fasilitas kesehatan, sementara masyarakat di daerah IKN harus berobat ke ibu kota provinsi terdekat seperti Samarinda. Indikator tunjangan kemahalan disesuaikan jika fasilitas kebutuhan masyarakat belum menunjang.
ADVERTISEMENT
“Untuk biaya kesehatan saja itu harus jalan jauh, pakai bensin, tentunya mahal,” katanya.
Yogi menyarankan pemerintah menyiapkan support system terlebih dahulu. Infrastruktur IKN harus ada seperti di kota lainnya, seperti sekolah, klinik kesehatan, swalayan, dan lain-lain.
“Pemerintah harus menyiapkan kebutuhan dasar manusianya terlebih dahulu. PNS yang ditempatkan di IKN harus menyiapkan mental. Akulturasi budayanya juga harus baik,” terangnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut tempat tinggal sebaiknya disiapkan sesuai golongan PNS. Eselon I setingkat menteri, dirjen, dan sesmen bisa rumah dinas. Sementara tingkat eselon 2 kemungkinan di rusun atau apartemen.
“Mungkin tunjangan kemahalan Jakarta akan kalah dari pegawai IKN, karena biaya hidup di IKN lebih mahal,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Trubus berpendapatan aturan yang dikeluarkan Jokowi cenderung seperti mengancam. Aturan ini dianggap menjadi instrumen untuk memaksa kementerian/lembaga yang mengikuti, sehingga kurang bisa menyesuaikan.
“Kementerian yang seharusnya pindah dulu ke IKN adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan, sederet fasilitas yang diberikan negara yakni pertama fasilitas rumah dinas. Kemudian pemberian tunjangan kemahalan, hingga biaya pindah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, adanya flexible facility arrangement atau fasilitas yang menyesuaikan kebutuhan tiap ASN.
"Soal tunjangan kemahalan, acuannya adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Pasal 80 ayat 4 dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," ujar Sidik kepada kumparan, 12 Maret lalu.
ADVERTISEMENT