Kumparan Logo

Pengamat: Usul Harga Acuan Bawang Putih Tak Akan Efektif Tekan Harga

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pedagang membersihkan kulit bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (4/7/2022). Foto: Budi Prasetiyo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang membersihkan kulit bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (4/7/2022). Foto: Budi Prasetiyo/ANTARA FOTO

Pengamat pertanian Syaiful Bahari menilai penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ataupun Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih, tidak akan menyelesaikan permasalahan tingginya harga bawang putih saat ini.

“Saran KPPU mengenai HET bawang putih itu sama sekali tidak relevan dan tidak menyelesaikan akar persoalan harga tinggi bawang putih,” kata Syaiful kepada kumparan, Jumat (24/5).

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga acuan pasar untuk komoditas bawang putih, baik HAP ataupun HET. Tujuannya untuk melihat perkembangan harga komoditas yang mengandalkan pasokan dari luar negeri ini.

KPPU menyoroti tingginya harga bawang putih yang berada di atas angka Rp 40.000 per kg. Berdasarkan laman Panel Harga Bapanas, Jumat (24/5), bawang putih dibanderol Rp 42.770 per kg. Bahkan di DKI Jakarta, harganya menyentuh Rp 44.090 per kg.

Syaiful menjelaskan, Indonesia saat ini mengandalkan importasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap bawang putih. Sehingga, ketika terjadi permasalahan termasuk kenaikan harga yang tinggi, maka seharusnya KPPU mencermati proses importasi tersebut.

Stok bawang merah dan putih di Pasar Senen, Sabtu (2/4/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan

“Persoalannya adalah apakah regulasi tata niaga impor bawang putih itu sudah tepat atau tidak. Di situlah peran KPPU kalau ingin menyelidiki lebih jauh” imbuh Syaiful.

Adapun dalam mengimpor bawang putih, importir akan berurusan dengan Kementerian Pertanian terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Kementerian Perdagangan terkait Surat Persetujuan Impor (SPI).

“Masalah kuota impor bawang putih dengan RIPH dan SPI ini sudah terjadi bertahun-tahun sejak 2012. Bahkan KPPU sendiri pernah memeriksa dan memutuskan perkara impor bawang putih ini. Jadi harusnya KPPU lebih paham persoalan kuota impor bawang putih dan akar persoalannya tetap sama sampai saat ini. Harusnya kaji dan periksa lagi semua pengaduan dan pemeriksaan perkara-perkara yang lalu,” kata Syaiful.

Sebelumnya, penetapan harga acuan bawang putih oleh KPPU bertujuan untuk mempermudah pemerintah ataupun KPPU dalam mendeteksi adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

instagram embed