Pengelola Investasi BUMN Diminta Berani Cut Loss di Saham Agar Negara Tak Boncos

8 April 2021 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Praktisi Pasar Modal, Hans Kwee, mengingatkan setiap investasi pasti mengandung risiko, tidak terkecuali untuk investasi perusahaan BUMN di pasar modal. Ia mengatakan selama ini pengelola dana perusahaan pelat merah tidak bisa cut loss apabila investasi saham yang dibeli sedang anjlok.
ADVERTISEMENT
Hans menjelaskan sebenarnya cut loss atau menjual aset dengan harga lebih rendah karena nilai saham sedang turun, ini bukan sepenuhnya salah. Ia merasa langkah itu bisa membatasi kerugian perusahaan negara di pasar modal.
“Jadi cut loss itu bukan sebenarnya oh jadi rugi kalau cut loss. Enggak, ini membatasi kerugian. Harusnya malah mereka dibikin SOP yang mengizinkan mereka untuk membatasi kerugian atau melakukan kontrak derivatif untuk mengurangi kerugian tersebut,” kata Hans saat webinar yang digelar Beritasatu, Kamis (8/4).
Hans merasa selama ini pengelola investasi BUMN selalu takut melakukan cut loss. Padahal, kata Hans, dalam berinvestasi di pasar modal bisa saja emiten yang semula bagus tiba-tiba turun karena ada masalah.
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Saat keadaan turun itu seharusnya bisa dijual dulu. Namun, ia merasa memang harus ada aturan bagi pengelola investasi BUMN agar berani mengambil langkah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya mengamati satu emiten selama ini bagus, mendadak dia ada masalah. Ada masalah sahamnya mulai turun. Nah ketika kita investasi diberikan kewenangan oke kita jual dulu di sini, kita pindahkan ke saham lain yang berpotensi. Nah itu harusnya dibuka aturan seperti itu sehingga bisa membatasi kerugian,” terang Hans.
Lebih lanjut, Hans menuturkan kerugian investasi perusahaan BUMN tidak bisa langsung dianggap merugikan negara. Ia mengatakan yang harus dilihat sebagai kerugian negara apabila di investasi yang dilakukan itu SOP-nya lemah, pengawasan lemah, hingga membeli sesuatu tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Jadi sebaiknya dibikin aturan-aturan yang lebih rigid seperti boleh masuk di saham tapi kriteria sahamnya seperti apa, sehingga mereka bisa melakukan investasi. Dan supaya ketika rugi itu kalau diizinkan cut loss kan mereka cut dulu, nanti di bawah beli lagi dapat potensi harga lebih murah. Jadi recovery-nya lebih cepat,” tutur Hans.
ADVERTISEMENT