Pengelola Mal di Jakarta Siap Jalankan PSBB Ketat Meski Pengunjung Masih Sepi

13 September 2020 18:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membersikan lantai di Senayan City, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membersikan lantai di Senayan City, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pengelola mal di Jakarta yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, menyatakan siap menjalankan kebijakan Gubernur Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengurus Daerah APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Anies Baswedan Nomor 88 Tahun 2020, ada empat poin penting terkait pengelolaan pusat belanja terhitung sejak 14 September sampai dengan 27 September 2020.
Pertama, pusat belanja tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimum pengunjung 50 persen di lokasi dalam waktu bersamaan. Kedua, jam operasional tetap seperti berlaku sama seperti masa PSBB transisi, antara pk 10.00-21.00 WIB.
Ketiga, beberapa kategori yang belum diizinkan selama ini untuk beroperasi di pusat belanja, masih tetap belum diizinkan seperti halnya Cinema dan mainan anak, Fitness dan yang terkait leisure.
Keempat, semua kategori lainnya yang selama ini diizinkan buka di pusat belanja tetap boleh buka, namun khusus restoran, kafe, rumah makan (food and beverages) tetap diizinkan buka tetapi tidak melayani dine-in di lokasi restoran (makan di tempat), dan hanya diizinkan melayani delivery atau take-away.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan virus ini. Namun kali ini ternyata pihak Pemprov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster COVID-19," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9).
Petugas menyemprotkan disinfektan di Senayan City, Jakarta. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Diakui Ellen, meski siap mengikuti aturan Anies Baswedan dengan melarang pengunjung makan di dalam restoran atau kafe, selama PSBB transisi atau new normal, pengunjung mal pun masih sepi.
Berdasarkan catatannya, jumlah pengunjung sebelum ada PSBB ini hanya 35 hingga 40 persen saja. Jauh dari target yang diperbolehkan pemerintah 50 persen.
Karena itu, ada kemungkinan dengan aturan dalam PSBB kali, jumlah pengunjung makin sedikit. Tapi, Ellen menegaskan para pengelola siap mengikuti aturan yang sudah dibuat.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya PSBB ketat ini, kata Ellen, semua anggota APPBI DKI beserta para tenant-nya akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan.
"Dengan tidak diizinkannya F&B dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi. Namun keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, di mana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," ujar dia.