Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menolak terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
ADVERTISEMENT
Ketua APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat menyampaikan keberatan dengan terbitnya aturan tersebut. Sebab beberapa pasal dalam Pergub dinilai hanya membebankan sepihak.
"Namun, terkait dengan beberapa pasal di dalam Pergub tersebut, menurut kami tidak tepat sasaran bila semua sanksi dibebankan kepada pengelola pusat belanja yang menyewakan atau mal," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1).
Ellen menuturkan, bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha dan pengelola tidak melakukan penjualan langsung serta tidak bersentuhan dengan kantong plastik atau yang dimaksud tas kresek.
Adapun dengan Pergub yang dikeluarkan tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dapat dikatakan mengalihkan tanggung-jawab untuk menyukseskan program tersebut kepada pengelola pusat belanja.
"Kami juga mendapat tekanan harus mengawasi para tenant atau retailer agar tidak memakai tas tidak ramah lingkungan dengan sanksi yang cukup berat antara lain uang paksa hingga Rp 25 juta bahkan sampai pencabutan izin usaha pusat belanja," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan, bila satu pusat belanja memiliki 300 tenant dan kebetulan bila ada 1 tenant yang ditemui memakai tas kresek atau kantong plastik maka izin mal harus dicabut dan 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi. Padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.
"Menurut kami, seyogyanya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bila benar secara serius ingin menekan pemakaian tas kresek tersebut, harusnya melakukannya dengan berkesinambungan dan mencegahnya dari hulu yaitu membatasi atau meniadakan produksi kantong tersebut dari para produsen dan memastikan tidak ada lagi produk tersebut yang beredar di masyarakat," sambungnya.
Selain perlu, Ellen bilang, supaya regulasi tersebut disosialisasikan kepada seluruh masyarakat terkait bahaya pemakaian tas kresek atau kantong plastik untuk lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, kami minta agar Pergub tersebut dapat diperbaiki terutama perihal sanksi yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja," lanjutnya.