Pengelolaan Dana Haji Aman, BPKH Dapat Opini WTP 4 Tahun Beruntun dari BPK

28 Juni 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPKH Raih Opini WTP dari BPK. Foto: BPKH
zoom-in-whitePerbesar
BPKH Raih Opini WTP dari BPK. Foto: BPKH
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keempat kalinya secara berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, menganggap pencapaian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat mengenai laporan keuangan BPKH, khususnya terkait pengelolaan dana haji.
"Opini WTP ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan umat, bahwa dana haji dikelola secara akuntabel, transparan dan penuh kehatian-hatian sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anggito melalui keterangan tertulis BPKH, Selasa (28/6).
Anggito mengatakan audit yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji selalu diawasi dengan ketat. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mampu memberi nilai manfaat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
"Dengan pengelolaan keuangan haji yang baik, dipastikan dana haji aman dan likuid. Siap dipakai kapan saja untuk keperluan haji," tegas Anggito.
"Apresiasi saya untuk seluruh jajaran BPKH yang memungkinkan kita meraih opini WTP empat kali beruntun. Ini bukan usaha yang mudah, tapi harus kita pertahankan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep R. Jayaprawira mengakui kontribusi BPK untuk memastikan pengelolaan dana haji selalu berada di rel yang benar.
"BPKH telah menjalankan tata kelola keuangan Haji yang transparan dan akuntabel. Ini tidak lepas dari peran BPK yang telah menjaga standar pengelolaan keuangan haji menjadi lebih baik dari waktu ke waktu," ujar Acep.
Pada tahun 2021, saldo dana haji yang dikelola oleh BPKH mengalami kenaikan sebesar 9,58 persen dari yang sebelumnya sebanyak Rp 144,91 triliun di tahun 2020, menjadi Rp 158,79 triliun di 2021. Hal itu tentunya mempengaruhi aset BPKH di tahun 2021, di mana tercatat mengalami kenaikan 10,17 persen.
Selain itu, perolehan nilai manfaat juga mengalami kenaikan menjadi Rp 10,50 triliun di tahun 2021, dari tahun sebelumnya. Di tahun 2020, BPKH memperoleh nilai manfaat sebesar Rp 7,43 triliun. Perolehan ini kemudian dimanfaatkan BPKH untuk terus bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan dana haji dengan memegang teguh asas syariah dan transparansi.
ADVERTISEMENT