Pengembang Harap Diskon PPN Rumah dan Apartemen Diikuti Penurunan Bunga Kredit

Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk rumah maupun apartemen disambut baik para pengembang properti. Namun insentif tersebut diharapkan dapat diikuti dengan penurunan bunga pinjaman atau kredit di perbankan.
Adapun rata-rata suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan saat ini masih tinggi. Bank BUMN sebesar 10,79 persen, diikuti oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) 9,80 persen, bank umum swasta nasional 9,67 persen, dan kantor cabang bank asing 6,17 persen.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengatakan pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan terhadap pengembang properti. Dia berharap perbankan bisa menurunkan bunga kredit lebih rendah.
"Dampak yang signifikan adalah terkait beban operasional dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga, di antaranya pengembalian pokok dan bunga perbankan. Pada prinsipnya, untuk pengembang saat ini harapannya hanya bertahan menghadapi kondisi sekarang," kata Junaidi kepada kumparan, Selasa (2/3).
Menurut dia, selama pandemi ini penjualan rumah dengan skema KPR mengalami penurunan sekitar 20-30 persen. Paling anjlok adalah rumah dengan kisaran harga Rp 600 juta.
“Ya tentu pandemi melemahkan industri properti, sementara industri banyak usaha atau industri ikutannya sekitar 170, industri properti juga banyak melibatkan tenaga kerja dan padat karya. Bisa kita bayangkan jika industri ini ambruk,” katanya.
Untuk itu, Junaidi pun mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk mendiskon PPN hingga 100 persen untuk rumah yang siap huni. Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan bagi industri properti yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Kami apresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN. Suatu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi, salah satunya pada sektor properti," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan insentif PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan harga jual rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen.
Ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan insentif PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah inden.
Kedua, pemberian insentif tersebut juga hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak/rumah susun per satu orang. Ketiga, setelah mendapatkan insentif tersebut, pembeli dilarang menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.
"Artinya enggak boleh rumahnya baru jadi tahun depan. Kenapa kita fokus pada rumah baru dan hanya maksimal satu unit, karena untuk menyerap jumlah rumah yang siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah menurun dan permintaan rumah naik, dan memacu produksi rumah lagi," kata Sri Mulyani.
