Pengembang Meikarta Buka Suara soal Gugat Konsumen Rp 56 Miliar

24 Januari 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lipsus Meikarta. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lipsus Meikarta. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pengembang apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) buka suara soal gugatan ke konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar. Gugatan ditujukan kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang melakukan demo ke Nobu Bank di Plaza Indonesia pada Desember tahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
“PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang,” tulis manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).
“Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” lanjutnya.
Manajemen Meikarta juga mengeklaim siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Namun, pihaknya tegas akan menindak perbuatan atau ucapan yang melanggar hukum.
Konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Foto: Nabil Jahja/kumparan
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen.
Meikarta mengaku pihaknya telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tambah manajemen.
Pihaknya juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi di mana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023,” tutupnya.