Pengembang Ungkap Masih Ada Pemda yang Belum Taati Aturan Bebas BPHTB untuk MBR
·waktu baca 2 menit

Pemerintah sudah membuat kebijakan bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Meski begitu, terdapat beberapa kepala daerah yang disebut belum menerapkan kebijakan tersetut.
Ketua Umum Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali, mengungkap ia masih mendapati ada beberapa kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut.
“Ternyata di daerah, kepala daerah itu tidak menjalankan. Ada saja alasannya kurang ini, kurang itu. Padahal semua syarat sudah ditetapkan,” ujarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) para asosiasi pengembang perumahan dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa (20/5).
Ketika ditemui usai rapat, Syawali menyebut semua kepala daerah sudah mendapatkan instruksi mengenai penerapan kebijakan tersebut dari SKB tiga menteri.
“Mungkin 90 persen Itu sebenarnya sudah dapat semua. Mungkin 100 persen udah dapet, cuma kembali pada saat kita menanyakan konfirmasi Ya mereka (bilang) belum dapat,” kata Syawali.
Ia menduga hal ini terjadi karena BPHTB dan PBG merupakan salah satu unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka, banyak kepala daerah yang masih tidak mau PAD daerahnya berkurang.
“Sekarang ini kan cuma disampaikan (lewat SKB), hilang seperti angin, ada yang nangkep ada yang enggak,” ujar Syawali.
“Sebenarnya (Pemda) sudah tahu cuman pura-pura enggak tahu dan malas juga tahu (soal SKB bebas BPHTB-PBG untuk MBR. Karena rugikan PAD kan?,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada November 2024, MBR sudah dibebaskan dari BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keputusan ini diimplementasikan lewat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah masing-masing melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
