Kumparan Logo

Pengembang Usul Skema Sewa lalu Beli agar Pekerja Informal Bisa Punya Rumah

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (15/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (15/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Pekerja informal yang tak memiliki gaji tetap kerap kesulitan mengakses pembiayaan perumahan. Salah satu skema yang disebut bisa menjadi solusi adalah skema rent to own atau sewa-beli.

Hal ini diusulkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, kepada Komisi V DPR RI. Menurutnya, skema ini merupakan skema yang paling bisa diterapkan untuk para pekerja informal.

“Artinya sewa beli tanpa memperhatikan SLIK, tanpa memperhatikan jumlah gaji, tanpa latar belakang apa pun selama kalian mampu silakan artinya sewa dulu,” ujar Junaidi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) para asosiasi pengembang perumahan dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa (20/5).

“Kalau ini lancar baru ini selama sekian tahun, Anda miliki. Jadi kita tidak melihat itu (gaji), rent to own ini saya pikir cocok untuk masyarakat yang tidak diakomodir oleh perbankan,” lanjutnya.

Junaidi menjelaskan, selama ini banyak pekerja informal yang masih sulit dalam mengakses pembiayaan untuk memiliki hunian utamanya hunian subsidi. Salah satu aspek yang menghambat adalah persyaratan perbankan.

“Karena perbankan mungkin analisisnya repot sekali kalau untuk masyarakat yang non fixed income, penjual bakso, pedagang sayur, pedagang keliling sulit sekali mendapatkan, hanya sekian persen itu pun hanya BTN,” kata Junaidi.

Ketua Umum Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali, juga melihat skoring perbankan juga menjadi salah satu hambatan dalam mengakses pembiayaan untuk hunian bahkan untuk pekerja dengan pendapatan tetap

Menurutnya, masih banyak pekerja dengan pendapatan tetap khususnya dengan gaji di bawah Rp 6 juta yang sulit mendapat pembiayaan hunian subsidi. Ia mengungkap dengan situasi saat ini, pembiayaan hanya mudah diakses oleh pekerja dengan gaji Rp 6 juta ke atas.

instagram embed

“Jawa Tengah itu UMR-nya Rp 2,4 juta sementara skoring perbankan 30 persen (untuk cicilan rumah) artinya (dengan gaji 2 jutaan) masih di angka Rp 800 sampai Rp 900 ribu sementara subsidi minimal Rp 1.050.000, at least ini enggak akan ketemu,” kata Syawali.

Selain itu, Syawali juga masih mendapati adanya daerah yang tidak menjalani kebijakan bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Ternyata di daerah, kepala daerah itu tidak menjalankan. Ada saja alasannya kurang ini, kurang itu. Padahal semua syarat sudah ditetapkan,” ujarnya.

Maka dari itu menurutnya sosialisasi masih harus digencarkan. Sebelumnya pada November 2024, MBR sudah dibebaskan dari BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keputusan ini diimplementasikan lewat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

Mereka menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menghapuskan BPHTB serta PBG bagi MBR. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah masing-masing melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Nantinya Perkada mengatur pembebasan BPHTB dan PBG serta percepatan persetujuan pembangunan gedung menjadi 10 hari.