Pengembangan PLTS Atap Dinilai Hanya Untungkan Orang Kaya

18 Agustus 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya Kementerian ESDM mendorong penggunaan PLTS Atap dinilai kurang bermanfaat untuk rakyat kecil. Saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero)
ADVERTISEMENT
Salah satu klausul yang disorot adalah kewajiban PLN untuk membeli 100 persen listrik dari PLTS Atap sisa daya yang tidak terpakai oleh konsumen yang ikut mengembangkan PLTS Atap, dari sebelumnya hanya 65 persen.
Pakar energi dan guru besar Institut Teknologi 10 November Surabaya, Mukhtasor, menyatakan bahwa pengembangan pembangkit tenaga surya harusnya diarahkan ke daerah-daerah terpencil yang pasokan listriknya masih defisit.
Pengguna PLTS Atap saat ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar yang sudah surplus listrik. Rumah dan bangunan yang memakainya pun dimiliki oleh orang-orang kaya. Jika PLN diwajibkan membeli listrik dari PLTS Atap dengan harga tinggi, padahal PLN sendiri sudah surplus listrik, yang diuntungkan hanya orang kaya.
“PLTS Atap kan marak untuk kota besar, khususnya Jakarta. Padahal, yang pas itu pengembangan PLTS yang digunakan untuk menggantikan pembangkit diesel yang kebanyakan dibangun/dipasang di daerah. Sebaiknya fokus ke PLTS bukan ke PLTS Atap. Itu hanya menguntungkan orang kaya,” kata Mukhtasor dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal Kelistrikan Kementerian EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Ia menambahkan, pemerintah harus bertanggung jawab atas konsekuensi revisi Peraturan Menteri terkait PLTS Atap. “Rencana penerbitan Permen ESDM soal PLTS Atap terburu-buru. Harusnya pihak terkait memberikan masukan dalam penyusunan Permen terkait revisi PLTS Atap. Jika ada informasi yang tidak match, pihak independen dilibatkan. Apalagi ini demi kepentingan nasional dan berdampak tidak hanya bagi PLN, juga keuangan negara,” ujar Mukthtasor.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, apa pun keputusan nanti dalam Permen ESDM terkait PLTS Atap, keputusan itu harus sudah memperhitungkan konsekuensi dan ada mitigasinya. Beban yang ditanggung PLN bakal semakin berat karena harus membeli seluruh pasokan listrik dari PLTS Atap dengan harga sebesar 100 persen tarif listrik.
“Kalau ditetapkan 1:1 harus ada kompensasi kepada PLN. Berapa beban kompensasinya? Begitu juga kalau 1:0,65, berapa kompensasi yang diberikan?” katanya.
Menurut kalkulasi Laboratorium Sistem Tenaga Listrik Institut Teknologi Bandung (ITB), jika tarif PLTS Atap 100 persen atau Rp 1.444,3 per KWh dan diikuti penambahan kapasitas 1 GW tiap tahun, hingga 2030 akan ada kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) Rp 11,3 per KWh atau Rp 42,5 triliun selama sembilan tahun.
ADVERTISEMENT