Pengemplang Dana BLBI Tak Bisa Lagi Seenaknya Kabur ke Singapura

18 Desember 2022 8:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengemplang dana BLBI tak bisa lagi seenaknya kabur ke Singapura. Hal tersebut setelah DPR mengesahkan RUU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Melalui UU ekstradisi itu, penegakan hukum di Indonesia dinilai akan lebih maksimal. Mengutip Reuters, Sabtu (17/12), pihak Singapura mengatakan perjanjian itu akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah tersangka penjahat melarikan diri ke luar negeri. Sehingga tersangka tersebut bisa ditangkap di Indonesia.
Terlebih, Singapura tercatat sebagai negara tujuan utama kaburnya pengemplang dana BLBI. Hal ini menjadi catatan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada Agustus tahun lalu.
"Indonesia telah membentuk apa yang disebut gugus tugas BLBI yang mengejar USD 8 miliar dana talangan yang diberikan kepada pemilik bank dan peminjam setelah krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an yang tidak pernah dilunasi," tulis Reuters.

Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni ,menyikapi pengesahan RUU ini dengan positif. Sahroni menuturkan, berdasarkan kasus-kasus yang ada, Singapura sering menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya UU Ekstradisi Buronan RI-Singapura, Sahroni menuturkan, para koruptor harus siap dijemput paksa. Ia menyebut sudah tak ada tempat bagi para koruptor untuk berlindung.
"Jadi dengan disahkannya RUU ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” ujar Sahroni kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (15/12).
Sahroni menuturkan UU ekstradisi dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal. Hal ini juga menguatkan kerja sama antara Indonesia dan Singapura.