Pengemplang Pajak Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid II, Bagaimana dengan Koruptor?

27 Desember 2021 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Adapun wajib pajak orang pribadi bisa mengikuti PPS melalui kebijakan kedua, yakni pengungkapan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Oktober 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
Dalam Pasal 5 ayat 4 dijelaskan bahwa terdapat lima ketentuan wajib pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih.
Pertama, tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, wajib pajak orang pribadi tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan..
ADVERTISEMENT
Kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindakan pidana di bidang perpajakan.
“Ketentuan ini meliputi kewajiban pajak penghasilan, pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa," tulis Pasal 5 ayat (5) beleid tersebut.
Selanjutnya, kondisi wajib pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan, apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan pemeriksaan tersebut berlaku pada tahun pajak 2016 hingga 2020. Hal serupa berlaku juga untuk ketentuan wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
ADVERTISEMENT
“Kondisi Wajib pajak orang pribadi yang sedang dilakukan penyidikan yakni apabila mulainya penyidikan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis beleid tersebut.
Kemudian, kondisi wajib pajak pribadi yang tengah dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, apabila perkara wajib pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai dengan diucapkannya putusan oleh hakim.
Lalu, apakah boleh para pengemplang pajak maupun koruptor ikut tax amnesty jilid II?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengimbau para pengemplang pajak untuk ikut mengungkapkan 'dosa' pajak di tax amnesty jilid II. Hal ini agar para wajib pajak tersebut tak mendapatkan sanksi jika kedapatan berbuat curang lagi.
ADVERTISEMENT
“Daripada enggak berkah hidupnya, sudahlah ikut saja. Daripada tidak berkah dan daripada kemungkinan bayar sanksi hingga 200 persen, sudah diberi kesempatan,” tutur Sri Mulyani saat Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12).
Sementara untuk koruptor, Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan tak ada perbedaan pada wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela ini. Selama sesuai ketentuan tersebut, wajib pajak bisa mengikuti program tax amnesty jilid II.
"Namanya wajib pajak kan tidak dibeda-bedakan. Kondisinya pun sama, jika ada penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan," kata Yustinus kepada kumparan.
"Yang jelas kalau semua ikut sesuai ketentuan berhak mendapat fasilitas, kalau punya tindak pidana kan tidak masuk yang mendapat fasilitas," tambahnya.
ADVERTISEMENT