Kumparan Logo

Penggilingan Beras Besar Harus Berizin, Bapanas sedang Proses Identifikasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas mengecek gabah yang dikeringkan di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Karawang, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengecek gabah yang dikeringkan di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Karawang, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengaku tengah melakukan identifikasi penggilingan beras skala besar. Ini merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya izin bagi penggilingan beras besar.

"Ya sekarang (sedang) kita cek sama-sama, semua penggiling padi, kita identifikasi lagi mana yang penggiling padi besar, kecil,” ujarnya saat ditemui di Serang, Banten, Rabu (20/8).

Adapun Arief memperkirakan batasannya ada pada kapasitas giling di atas seribu ton yang akan dikenakan kewajiban izin.

“Batasannya mungkin, kemungkinan ya, kalau dia kapasitas gilingnya di atas seribu ton, ya itu memang harus ada izin,” tambahnya.

Merasa setuju dengan Prabowo, Arief menyatakan bahwa penggiling beras berskala besar memang diwajibkan memiliki izin agar tidak mengambil gabah dalam jumlah terlalu besar yang dapat mematikan usaha penggiling beras kecil.

Menurutnya. aturan ini bertujuan melindungi masyarakat kecil sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi dasar dalam perekonomian nasional.

“Untuk melindungi masyarakat kita yang kecil ini, maka penggiling padi besar memang diminta untuk diberikan izin dulu. Jangan nanti tiba-tiba besar, kemudian yang (penggilingan yang) kecil mati semua. Baca deh pasal 33 (UUD 1945),” tutur Arief.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Serang, Banten, Rabu (20/8/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Terkait tindak lanjut dari kementerian maupun lembaga, Arief menyebut saat ini tengah dilakukan pengecekan dan identifikasi untuk membedakan antara penggiling padi besar dan kecil. Saat ini, proses identifikasi tersebut masih berjalan.

“Iya lah (sedang dalam proses identifikasi), kan ada prosesnya. Tapi itu udah ada niat yang bener (dari pemerintah),” ucap Arief.

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi membentuk skema baru terkait proses bisnis penggilingan beras nasional. Penggilingan beras skala besar wajib mengantongi izin dari pemerintah untuk menjalankan usahanya. Hal itu ia utarakan dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8).

Prabowo menjelaskan, skema pemberian izin penggilingan ini bertujuan agar Pemerintah memastikan beras yang disalurkan kepada masyarakat tepat mutu, kualitas, hingga takaran yang sesuai standar pemerintah.

"Hari ini saya umumkan setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, tepat takaran, tepat kualitas, harga terjangkau, dan usaha penggilingan penggilingan besar skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini," ujarnya, dikutip Rabu (20/8).

Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo juga mempersilakan bagi para pelaku industri yang merasa keberatan akan aturan baru ini untuk berpindah ke bidang industri lain.

"Kalau tidak (punya izin), (Penggilingan padi) yang besar silakan lah pindah ke bidang lain, jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia," kata dia.

instagram embed