Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penggunaan Air Tanah Kini Harus Dapat Izin Kementerian ESDM
28 Oktober 2023 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang berlaku mulai 14 September 2023.
"Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis Kepmen tersebut, dikutip kumparan Sabtu (28/10).
Dalam pertimbangannya, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Dengan demikian, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.
Dalam lampiran beleid tersebut tercantum permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial.
ADVERTISEMENT
Adapun penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 liter per detik dari 1 sumur bor/gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah.
Syarat Perizinan Penggunaan Air Tanah
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah ini dilakukan untuk beberapa kegiatan. Pertama, pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau kelompok.
Kemudian, pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Lalu kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah.
Penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya. Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan. Terakhir, penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT