Penggunaan Dana SAL Pemerintah Kini Harus Lewat Persetujuan DPR

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun anggaran berjalan tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan parlemen. Ketentuan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Misbakhun dalam rapat DPR RI, Rabu (2/9).
Misbakhun juga menekankan pentingnya pengelolaan SAL secara prudent dan optimal. Menurutnya, SAL memiliki fungsi strategis sebagai instrumen penyangga fiskal atau fiscal buffer untuk menghadapi berbagai ketidakpastian dan risiko fiskal.
Dalam kebijakan pembiayaan RAPBN 2027, DPR juga meminta pemerintah memastikan defisit dan utang negara tetap berada dalam batas aman. Pengelolaan utang harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dengan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kesinambungan fiskal.
Selain itu, setiap pembiayaan, khususnya pembiayaan utang, diarahkan untuk kegiatan produktif yang memberikan efek pengganda terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan biaya, risiko, serta kesinambungan fiskal.
Pemerintah juga diminta melaporkan profil utang pemerintah kepada Komisi XI secara berkala. Laporan tersebut mencakup posisi, struktur, serta indikator risiko utang, termasuk kepemilikan surat berharga negara domestik yang diperdagangkan.
Di samping itu, pemerintah dan Bank Indonesia dinilai perlu memperkuat koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus kondisi pasar keuangan.
