Pengoperasian Paten di China Capai 170.000 di tahun 2016

8 September 2017 9:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nanjing Road di Shanghai, China. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nanjing Road di Shanghai, China. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
China merupakan salah satu negara terbanyak yang telah mendaftarkan hak paten melalui sistem Patent Cooperation Treaty (PCT). Seperti yang dilansir dari chinadaily.com.cn hingga tahun 2016 jumlah operasi paten di China mencapai 170.000 paten atau mengalami kenaikan sekitar 20% setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Hak paten sendiri penting karena berfungsi untuk meningkatkan brand image produk suatu perusahaan. Artinya dengan menggunakan hak paten maka akan memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemasaran, dan bisa meningkatkan nilai jual.
Selain itu, dengan adanya hak paten maka kepercayaan konsumen jauh lebih tinggi dibanding produk tanpa perlindungan merek. Apalagi China termasuk ke dalam kategori negara Asia yang meraih kemajuan industri teknologi dengan julukan negara tercanggih seperti yang dikutip dari therichest.com.
Shen Changyu, kepala Kantor Kekayaan Intelektual Cina, mengatakan pemerintah China terus berupaya dalam meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dengan cara melakukan kerja sama internasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian negara tersebut.
"China akan terus meningkatkan kerjasama HKI secara internasional dan memfasilitasi pembangunan standar HKI nternasional yang inklusif, seimbang dan efisien," kata Shen seperti yang dilansir dari chinadaily.com.cn, Jumat (8/9).
ADVERTISEMENT
Sejak didirikannya sistem untuk melindungi hak kekayaan intelektual pada tahun 1980, China telah menjadi salah satu negara yang telah mengajukan permohonan paten terbanyak. Hal itu disampaikan oleh asisten direktur jenderal World Intellectual Property Organization, Yoshiyuki Takagi.