Pengumuman! BBM Pertalite Bakal Disubsidi

3 Januari 2022 19:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021, Senin (3/12). Adapun Pertalite yang akan mendapatkan subsidi sebab BBM ini mengandung Premium yang dalam aturan memang mendapatkan subsidi.
ADVERTISEMENT
Suahasil menjelaskan, Premium tidak hanya dijual langsung ke konsumen lewat SPBU. Premium juga digunakan sebagai campuran untuk menghasilkan Pertalite.
“Soal Pertalite, jadi di dalam Perpres itu Premium itu kan ada yang dijual langsung ke konsumen di SPBU, itu udah kecil sekali yang dijual langsung ke konsumen. Tapi ada juga Premium yang kemudian dipakai untuk bikin Pertalite,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN 2021 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/1).
Menurut Suahasil, Premium yang digunakan untuk campuran Pertalite ini nantinya juga akan tetap mendapat kompensasi dari pemerintah. “Nah yang Premium dipakai untuk Pertalite itu nanti kan dicampur. Nah Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi,” ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata juga menegaskan bahwa Pertalite akan mendapatkan subsidi sebab BBM jenis tersebut masih mengandung Premium. Isa juga kembali menegaskan bahwa Premium batal dihapuskan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu pemerintah akan berikan kompensasi pengadaan dan basisnya tetap Premium. Tapi Premium sudah baik dikendalikan, distribusi sebagai Premium menurun tapi dalam Pertalite ada komponen Premium. Akan kami dukung bagaimana memberikan kompensasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, BBM Premium batal dihapuskan seiring ditekennya Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Berdasarkan Perpres tersebut pasal-pasal yang mendukung pemberian kompensasi kepada Pertalite tertuang dalam Pasal 21B, yang menyebutkan:
Pertama, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
ADVERTISEMENT
Kedua, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
Transaksi di SPBU Kota Sorong, Papua Barat, Senin (8/11/2021). Foto: Olha Mulalinda/ANTARA FOTO
Ketiga, Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Keempat, Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Kelima, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
ADVERTISEMENT
Keenam, Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Ketujuh, Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).