Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyambut tahun 2021 dengan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, di antaranya adalah kenaikan bea meterai , iuran BPJS Kesehatan , hingga cukai rokok . Berikut ulasannya:
ADVERTISEMENT
Kenaikan Bea Meterai
DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Aturan ini akan memberlakukan tarif meterai sebesar Rp 10.000 per lembar, menggantikan tarif yang berlaku saat ini, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Bea meterai Rp 10.000 akan berlaku mulai hari pertama 2021 alias hari ini, Jumat 1 Januari 2021.
Nantinya, tidak semua dokumen yang dikenakan bea meterai. Melainkan hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta, seperti tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit.
Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran kepada peserta mandiri kelas 3 pada 2021 nanti. Hal ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Kenaikan ini dilakukan karena adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung oleh pemerintah. Terhitung per Juli hingga Desember 2020, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500.
Namun, mulai Januari 2021, jumlah iuran yang disubsidi pemerintah berkurang menjadi hanya Rp 7.000. Dengan begitu, beban iuran bagi peserta akan naik jadi Rp 35.000
Cukai Rokok
Tarif cukai rokok juga turut naik meskipun tidak langsung di bulan Januari ini. Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen mulai awal Februari 2021.
Kenaikan ini mempertimbangkan isu kesehatan, perlindungan terhadap buruh, petani, dan juga industri.