Pengumuman! Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

10 Mei 2022 19:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi bahan bakar gas untuk kendaraan umum di stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) PGN di Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi bahan bakar gas untuk kendaraan umum di stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) PGN di Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian ESDM memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi menjadi R4.500 setara untuk 1 liter premium. Harga tersebut sudah termasuk berbagai pajaknya.
ADVERTISEMENT
Keputusan kenaikan harga BBG tersebut Keputusan Menteri ESDM nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022, tentang harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi.
"Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) untuk tiap 1 (satu) liter setara premium termasuk pajak-pajak," demikian bunyi keputusan Menteri ESDM tersebut.
Adapun harga jual BBH untuk transportasi tersebut adalah berupa Compressed Natural Gas yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan. Harga terbaru tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022.
Keputusan Menteri ESDM tersebut secara otomatis mencabutu keputusan Menteri ESDM Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid sebelumnya, harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi di Wilayah Jakarta termasuk Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang adalah Rp 3.100 untuk tiap 1 Liter Setara Premium (LSP) termasuk pajak-pajak.