Pengumuman! Harga Pertamax Turbo, Pertamax Dex, dan Dexlite Naik Mulai Hari Ini

12 Februari 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu awak mobil tangki tangki (AMT) Pertamina sedang melakukan pengisian BBM Pertamax untuk didistribusikan ke SPBU setempat menjelang menjelang malam pergantian tahun baru 2019 Foto: Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu awak mobil tangki tangki (AMT) Pertamina sedang melakukan pengisian BBM Pertamax untuk didistribusikan ke SPBU setempat menjelang menjelang malam pergantian tahun baru 2019 Foto: Pertamina
ADVERTISEMENT
Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga untuk tiga produk bahan bakar khusus (BBK) yang merupakan BBM non subsidi, yaitu Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
ADVERTISEMENT
Untuk Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp 13.500, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 13.200, dan Dexlite (CN 51) menjadi 12.150 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen. Harga baru ketiga produk ini berlaku mulai tanggal 12 Februari 2022.
Sebelumnya, harga Pertamax Turbo adalah Rp 12.000, Pertamina Dex Rp 11.050, dan Dexlite di harga Rp 9.500. Sementara itu untuk BBM Non subsidi lainnya yakni Pertamax dan Pertalite tidak mengalami penyesuaian harga.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
ADVERTISEMENT
“Tercatat, harga minyak ICP per Januari mencapai USD 85/ barel, naik sekitar 17 persen dari harga ICP per Desember 2021,” jelas Irto dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2).
Kendati mengalami penyesuaian, Irto menganggap harga Pertamax Turbo dan Dex Series masih paling kompetitif jika dibandingkan dengan produk lainnya dengan kualitas setara.
“Penyesuaian harga ini juga sudah sesuai regulasi Kepmen 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU),” tambah Irto.