Pengumuman! Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

16 Agustus 2023 14:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan dalam sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan dalam sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan dana pensiun sebesar 12 persen.
ADVERTISEMENT
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8).
Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik di tahun 2024. Anggaran mengenai kenaikan gaji PNS sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024.
"Kenaikan gaji PNS insyaallah sedang digodok Presiden Jokowi. Beliau mempertimbangkan nanti beliau yang mengumumkan pada RUU APBN," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Selasa (30/5).
"Iya (gaji PNS) ini untuk 2024," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Sri Mulyani tidak menjelaskan skema lengkap mengenai kenaikan gaji PNS di 2024.