Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pengumuman! Kartu BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah
20 Februari 2022 8:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
ADVERTISEMENT
Dalam Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, berbagai kementerian, lembaga, hingga kepala daerah diminta untuk menjaring sebanyak mungkin masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan .
"Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," demikian dalam huruf b poin 5 Inpres tersebut.
Tak hanya itu, Menteri Agama juga diminta untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
ADVERTISEMENT
Inpres nomor 1 tahun 2022 memerintahkan kepada hampir semua kementerian/lembaga hingga Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk mengoptimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Disebutkan Inpres tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.